PMK No. 58/PMK.06/2020 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 105/PMK.02/2010 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 170/PMK.02/2016, BN.2016/NO.1723, https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.3/PMK.01/2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 206.3/PMK.01/2014, BN 2014/ NO 1895; PERATURAN.GO.ID : 51 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – HASIL PERTANIAN TERTENTU
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 64/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 364; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan
administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil
pertanian tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan pajak
pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Bahwa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan pengaturan tersebut, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian
tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Ketentuan mengenai rincian barang hasil
pertanian tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Besaran tertentu ditetapkan: sebesar 1,1%
(satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
dan sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada
saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Besaran
tertentu diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya
penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan
Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
838), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HLM, Lampiran halaman 11 -19.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.05/2018
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI - TARIF LAYANAN BLU - KEMENTERIAN AGAMA
2018
Peraturan Menteri Keuangan NO. 5/PMK.05/2018, BN.2018/NO.31, jdih.kemenkeu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Agama, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama melalui Surat Nomor 8873/SJ/B.III.2/KU.03.1/11/2016 tanggal 31 Agustus 2016, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam
Negeri Mataram pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
12 HLM, Lampiran halaman 9-12
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.04/2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry /Penyeberangan, Laut, dan Udara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 15/PMK.010/2017, BN.2017/NO.276, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 137/PMK.07/2010, BN.2010/NO.367, jdih.kemenkeu.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat