Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran telah diatur dalamPeraturanMenteriKeuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. Untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan denganCaraPembayaran.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. Tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 28 bulan berikutnya, dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling larnbat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pembayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan. Dalarn hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pernbayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik wajib membayar cukai yang terutang dimaksud dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai cukai yang terutang. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak mernbayar cukai yang terutang sarnpai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap perrnohonan Pembayaran secara Berkala yang telah diajukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk
Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran namun belum
mendapatkan keputusan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan
Cukai memberikan keputusan pemberian Pernbayaran secara Berkala sesuaidenganketentuan
sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri ini;
b. terhadap keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telahditerbitkanberdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara
Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran,
Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea danCukaimelakukanperubahan
untuk menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan
Menteri ini berlaku;
c. terhadap dokumen cukai untuk pelunasan clengan cara pembayaran yang telah diajukan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pembayaran, jangka waktu
Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuansebagaimana diatur dalamPeraturanMenteri
Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk
Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan denganCaraPembayaran; dan
d. terhadap dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang diajukan pada saat
mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti
ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri ini.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021
PMK No. 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mengubah :
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6589/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Nomor
80323/MPK.A/KU.02.02/2021 telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Universitas Lampung Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung merupakan imbalan atas jasa
layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif seleksi ujian masuk, tarif
program pascasarjana dan profesi/ spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan
tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran
pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan
Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung. Perjanjian/kerja sama antara
Badan Layanan Umum Universitas Lampung dengan pihak penggunajasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung
pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 377), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.04/2022
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 29, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020
Mengubah :
PMK No. 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN dan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan
kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN guna
mengakomodasi amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade
In Goods Agreement dan amandemen Surat Keterangan Asal Form D, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2020 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 131/PMK.04/2020
(BN Tahun 2020 No. 1050), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan. Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi
ketentuan. Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back
dan/ atau DAB Backto-Back berdasarkan satu atau lebih SKA Form D dan/atau DAB yang
diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama. SKA Back-to-Back dan/ atau DAB
Back-to-Back, harus memenuhi ketentuan. Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli
DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling·
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang
dart luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama
kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), mencantumkan kode fasilitas
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean pemasukan
barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar, dan mencantumkan nomor
referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
secara benar. Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada
Instansi Penerbit SKA dan/ atau Otoritas yang Berwenang tentang penetapan diterima
atau ditolaknya SKA Form D. dan/ atau DAB, hams diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya Pennintaan
Retroactive Check. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA Form D yang
diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VII Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, masih tetap
berlaku dan dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini, dan terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan pemberitahuan
pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, yang dilampiri dengan SKA
Form D yang diterbitkan berdasarkan amandemen Operational Certification
Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement dan amandemen SKA Form D
terhitung sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini. Mengubah Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
66 HLM, Lampiran halaman 28 s.d. 66
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017
PMK No. 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
PMK No. 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Diubah dengan :
PMK No. 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.11/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 134/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klafisikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Mengubah :
PMK No. 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 133/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
PMK No. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan NO. 132/PMK.010/2015, BN.2015/NO.1036, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2007
PMK No. 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 263/PMK.05/2014, BN.2014/NO.2047,jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat