Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Mengubah
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6/P/M.KOMINFO/5/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 21/PER/M.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 8, BN 2024 (499); 9 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan kualitas tata kelola
penyesuaian tunjangan kinerja instansi pusat serta
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu
dilakukan pengaturan mengenai persyaratan dan
mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 39 Tahin 2022
Peraturan ini merupakan pedoman
penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi instansi pusat dan instansi lain yang mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden; mengatur pula mengenai syarat dan mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja; monitoring dan evaluasi tunjangan kinerja instansi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 7, BN 2024 (465); 19 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang
kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 37 Tahun 2021; Permenpan RB Nomor 60 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2022; Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang analisis kebencanaan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; dan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1588); dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1589),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 6, BN 2024 (404); 30 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan
pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun
pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan
mengenai pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil
Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 47 Tahun 2021; Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK; Panitia Pengadaan ASN; Tahapan Pengadaan; SKD; SKB; Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 654 Tahun 2021); dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 725 Tahun 2023),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024
Permen PAN & RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
perubahan - Pembangunan - Evaluasi - Zona Integritas - Wilayah Bebas dari Korupsi - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani - Instansi Pemerintah
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN 2024 (444); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan
dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pengusulan unit kerja/satuan
kerja di pemerintah daerah, perlu melakukan
penyesuaian persyaratan pengusulan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021
tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2022; Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Bab II dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Pasal I Ketentuan Bab II dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
diubah
Permen PAN & RB No. 45 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN 2024 (205); 3 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 1, BN 2024 (12) : 18 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola
jabatan fungsional dan mendukung pada sistem
organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan
penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang
penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan
fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di
Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 753);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
Mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Kedudukan, Tanggung jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori dan Jenjang
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Kebutuhan PNS dalam Jabatan
Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan
Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat
Instansi Pembina
Organisasi Profesi
Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat