Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sjpil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarr~ Negeri IVomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penierintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil; bahwa dalam rangka meningkatkan kine ja, motivasi, dan disiplin kerja perlu diberi kan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sura karta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai IVegeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Llndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-tlndang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 tahun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dan penerima pemberian tambahan penghasilan, besaran dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan, penghentian pembayaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nonior 7 Tahun 2007 dan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 060/69/1/2010 dicabut.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 800/01/DPMPD/2020 Tahun 2020
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SERTA INSENTIF KETUA RT TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 800/01/DPMPD/2020, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Insentif Ketua RT TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Ketua RT.
Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Menetapkan Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10).
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DAN INSENTIF KETUA RT,yang terdiri atas 7 Pasal dari IV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Keuangan, Bab III Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (Bpd), Operasional Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dan Insentif Ketua Rt, Bab IV Ketetntuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 134/Permentan/OT.140/12/2013 Tahun 2013
Permenkumham No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 2528- KP.04.11 Tahun 1989 tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Kehakiman Menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH.01.AH.09.01, BN.2011/No.127, peraturan.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2011.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 Tahun 2009
Permenperin No. 94/M-IND/PER/11/2008 Tahun 2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil Menengah (IKM) Teksti Produk Tekstil (TPT) dan Industri Kecil Menengah (IKM) Alas Kaki
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/3/2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 19/6/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah :
Peraturan BI No. 18/3/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 17/21/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 17/11/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia NO. 18/14/PBI/2016, LN.2016/NO 174; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 19/PRT/M/2010, BN. 2010/NO.712 , Jdih.pu.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-Pajak Dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 03/PRT/M/2012, BN.2012/No.137, jdih.pu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat