PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Berita Acara Asistensi Perencanaan Program/Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD Tahun Anggaran 2020 dengan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsideran ini, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 235 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Walikota;
Mengingat: 41. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 42. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 43. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235) diubah sebagaimana dalam Lampiran I, dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan APBD Kota Tegal TA 2020 berjalan dengan tertib dan lancar serta sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kota Tegal TA 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kota Tegal TA 2020;
UU No 16 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Tegal No 16 Tahun 2008; Perda Kota Tegal No 8 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perwako Tegal No 55 Tahun 2019; Perwako No 56 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab V Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa huruf C Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peraturan Walikota Tegal Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kota Tegal TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Permberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Permenkes RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2020, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, perlu melakukan perubahan terhadap Perwali Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkes Nomor 86 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Perda Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Perwali Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan terdiri dari PAD Rp 241.220.508.075,00; Dana Perimbangan: Rp 750.975.059.000,00; Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 166.678.364.345,00.
Total Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp 1.274.269.451.440,00. Defisit Rp 115.395.520.020,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2020
Dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan kota palopo tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka untuk pelaksanaannya dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Kota Palopo Tahun Anggaran 2020.
1. Undang - 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286):
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tetang Perubahan kedua atas Permendari Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2020;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2020;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: DUA TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
BAB III: RINCIAN DUA TAMBAHAN SETIAP KELURAHAN
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota Bitung No. 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD KOTA BITUNG 2020/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan INPRES No.10 Tahun 2016 dan Tahun 2017 maka perlu menetapkan PERWALI tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam APBD di Lingkunga Pemerintah Kota Bitung.
UU No. 7 Tahun 1990, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERDA Kota Bitung No.2 Tahun 2010, PERDA Kota Bitung No.13 Tahun 2019, PERWALI Bitung No. 72 Tahun 2019.
Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Umum, Tujuan, Pedapatan Daerah, Belanja Daerah, Mekanisme Penerimaan, Mekanisme Belanja, Pengecualian, Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
PERWALI Bitung No. 14 Tahun 2019 DICABUT
8 Hlm. (11 Bab, 12 Psl.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur SIpil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian pembobotan besaran Tambahan Perbaikan Pengahasilan berdasarkan kepada Proporsional tingkatan golongan Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian kembali Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Perwako Pdang Panjang No 3 Th 2020, Perwako Padang Panjang No 4 Th 2020
Perubahan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 Nomor 549
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVZD-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam rangka
pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVZD-19),
serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian
Nasional, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian
target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, dan
kemudian menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD
tersebut kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jendral
Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai
dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Perpu NO.1 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 Tahun 2019; Permendagri NO.20 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali NO.3 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan ini terdiri atas:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.534.920.104.400,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.848.669.658.591,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 313.749.554.191,00. sehingga menghasilkan Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp NIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan keija perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 78 Tahun 2019; PMK No 205/PMK.07/2019; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2007; Perda Kota Pariaman No 10 Tahun 2019; Perwako Pariaman No 60 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur VI Bab, 19 Pasal, dan II Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Rincian Dana Desa; Bab III Penyaluran Dana Desa; Bab IV Penggunaan Dana Desa; Bab V Sanksi; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Walikota Pariaman Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat