Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa datam rangka petaksanaan peraturanMenteri Datam Negen Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja UnitPelayanan Perizinan Terpadu di Daerah dan
dengan bei'pedoman pada Peraturan PemerintahNomor 41 Tahun 7007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pertu membentukOrganisasi dan Tata Kerja Kantor PetayananPerizinan Terpadu Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut ,maka perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No, 6 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe ,dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pembentukan
2. Kedudukan
3. Tugas Pokok dan Fungsi
4. Kewenangan
5. Susunan Organisasi
6. Kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan Pemberhentian dalam jabatan
7. Kepegawaian
8. Jabatan Fngsional
9. Tata Kerja
10. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka Satuan KerjaPerangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan perizinan di unit kerja masing-masing diatihkan pengelotaan perizinannya pada Kantor Petayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2009
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta guna mendorong peran masyarakat untuk lebih tertib untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pelayanan akta catatan sipil dan pendaftaran penduduk, maka perlu membebaskan retribusi untuk biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta retribusi untuk biaya cetak Akta Kelahiran bagi anak usia 0 tahun sampai dengan 18 Tahun;
b. bahwa dengan dibebaskannya retribusi biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta retribusi biaya cetak Akta Kelahiran tersebut, maka guna pelaksanaannya perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2009 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa kewajiban Pemerintah sebagai penyelenggara utama
pelayanan publik untuk melayani kebutuhan publik yang Iebih baik
sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pem erintahan yang baik
(good governance) dan demokratis;
b. bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara
pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara
berkesinambungan, seiring dengan perkembangan harapan publik
yang menuntut untuk dilakukan peningkatan kualitas pelayanan
publik
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Iingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan
dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik
di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang izin usaha perikanan
ABSTRAK:
a bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Pontianak, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 7 Tahun 1971, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 5 Tahun 1986, UU. No. 9 Tahun 1998, UU. No. 8 Tahun 1999, UU. No. 28 Tahun 1999, UU. No. 39 Tahun 1999, UU. No. 40 Tahun 1999, UU. No. 17 Tahun 2003, UU. No. 10 Tahun 2004, UU. No. 32 Tahun 2004, UU. No. 14 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik, Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan, Informasi Yang Dikecualikan, Mekanisme Mendapatkan Informasi, Komisi Informasi, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2010.
13 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 4 ayat (1) Kepmen Kehutanan Nomor 382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, maka Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) yang tidak dibebani hak/izin dibidang kehutanan dapat diberikan oleh Bupati/Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka perlu ditetapkan Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1990; UU 20 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UUNo.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2004; No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PPNo.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 2004; PPNo.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Perda No.27 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non. Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, AREAL IPK, Penyelesaian Permohonan, hak, kewajiban dan larangan, hapusnya izin pemanfaatan kayu, pembinaan dan pengendalian, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. beserta rincian yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2009 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat