Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta merupakan dasar pelaksanaan programprogram pembangunan masyarakat yang akan terwujud dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Walikota yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah dan sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2010 dicabut.
186 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang daerah Kab. bangkalan Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangkalan serta dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, maka diperlukan pedoman yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaann Pembangunan Nasional Mengamanatkan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
Bahwa berdasarkan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 17 Tahun 2007:
UU No 26 Tahun 2007:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 39 Tahun 2006:
PP No 3 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 6 Tahun 2008:
PP No 7 Tahun 2008:
PP No 8 Tahun 2008:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 54 Tahun 2010:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2006:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Sistematika RPJPD:
3. Strategi, arah kebijakan, dan tahapan pelaksanaan RPJPD:
4. Program Pembangunan Daerah:
5. Pengendalian dan Evaluasi:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukabumi No. 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa tugas pokok pemerintah daerah selanjutnya adalah menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan yang berkeadilan, damai dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan dan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan pembangunan daerah, Perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup perencanaan pembagunan daerah; d. musyawarah perencanaan pembangunan: e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana; f. data dan informasi pembangunan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 21 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan
tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Walikota, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5
(lima) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun
2010-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan program Walikota
yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 –
2015;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, rencana pembangunan jangka menengah daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Kabupaten Maros memerlukan perencanaan pembangunan
jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pembangunan daerah Kabupaten Maros sebagai upaya
yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai
tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka
menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor Tahun 2000 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 yang
pada pokoknya menegaskan bahwa RPJP Daerah menjadi
pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten dengan
memperhatikan RPJMD Provinsi, RPJM Nasional, kondisi
lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, yang memuat visi dan
misi serta program kerja Bupat,
Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan,, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Maros,, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2010-2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu
kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional,
yang disusun secara sistematis dan terpadu dalam jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek guna
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi,
misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010-2015 yang
merupakan perwujudan visi, misi dan program Bupati yang
memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010-2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah dan pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
336 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011- 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat