RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA - PANJANG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2005-2025
ABSTRAK: |
- Bahwa Dengan Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 Sebagai Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2005-2025. Bahwa Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah. Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 Sebagai Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2005-2025
- Dasar Hukum Peraturan Ini : Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VII/MPR/2001; UU No. 47 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU RI No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Kaltim No. 15 Tahun 2008.
- Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah Kota Bontang, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
- 6 hlm
|