Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi Dalam Situasi Bencana
ABSTRAK:
Penanggulangan masalah kesehatan reproduksi merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi dan dilayani oleh pemerintah dalam situasi bencana, agar penanggulangan masalah kesehatan reproduksi dalam situasi bencana dapat terkoordinasi dengan baik maka perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada tim penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi dalam memberi layanan Kesehatan Reproduksi serta upaya penyediaan PPAM dalam situasi Bencana. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi penanggulangan masalahKesehatan Reproduksi dalam situasi Bencana baik pada prabencana, TanggapDarurat Bencana maupun pascabencana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
8 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 71 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat; bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip tata kelola rumah sakit yang baik, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan
pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 055 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/
0601/KUM/2011;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT JIWA SAMBANG LIHUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; 3. Tata Kerja; 4. Sarana dan Prasarana; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 65 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin
ABSTRAK:
Bahwa untuk meletkkan dasar dan optimalisasi kegiatan pelayanan serta untuk memenuhi ketentuan akreditasi RSUD dr. Zainoel Abidin oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementrian Kesehatan perlu adanya visi, misi, nilai, dan moto. Sehingga Peraturan Gubernur Aceh No.26 Tahun 2011 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Daerah dr. Zainoel Abidin perlu diubah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.36 Tahun 2009; Undang-Undang No.44 Tahun 2009; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 159.b/Menkes/SK/2008 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Aceh No. 90 Tahun 2012.
Peraturan ini merubah ketentuan Bab IV bagian kedua; menghapus Pasal 7 ayat (1), ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a, c, dan d diubah, diantara ayat (3) dan (4) disisipi ayat (3a), ayat (4) diubah dan ayat (5) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Merubah Peraturan Gubernur Aceh No.26 Tahun 2011 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Daerah dr. Zainoel Abidin
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2015
KEPESERTAAN - DAN - PEMBIAYAAN - PENERIMA - BANTUAN - IURAN - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD 2015/62 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kepesertaan dan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 200; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kepesertaan dan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kepesertaan PBI Daerah Provinsi; Penyelenggaraan JPKM; Pembiayaan dan Proporsi Pembiayaan PBI Daerah Provinsi; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Kepesertaan dan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 61 Tahun 2015
Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah, Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2015/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan,Pembayaran,Penyetoran, Pemberian Pengurangan, Kekeringan, Dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, dipandang perlu menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan, pembayaran, penyetoran, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN, PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT GUSTI HASAN AMAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pembayaran Retribusi; 4. Tata Cara Penyetoran Retribusi; 5. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan sehat, mandiri dan berkeadilan, maka perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan
yang menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; bahwa pembangunan di bidang kesehatan sebagaimana huruf a telah diatur dalam suatu Sistem Jaminan Kesehatan Provinsi yang terpadu dan berlaku di
Provinsi Kalimantan Selatan yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 055 Tahun 2009 Tentang Jaminan Kesehatan Provinsi Kalimantan
Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 055 Tahun 2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur; 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana keschatan
yang memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa dengan banyaknya berbagai macam penyakit
infeksi maka untuk meminimalkan risiko terjadinya
infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelavanan
Kesehatan lainnya maka perlu adanya peraturan
penerpan Peneegahan dan Pengendalian Infeksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menctapkan
Peraturan Cubernur Sulawesi Tenggara tentang
Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di
Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tent
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan, Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tcntang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang
Pemerintah Daerah (Lembaran Nygara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tcntang
tenaga kesehatan ( Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3657);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999, tentang Standar Pelayanan
Rumah Sakit;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1204 /Menkes/
SK/IJl/2007, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Rumah Sakit;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/
11/2008, tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit;
10. Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 270/Menkes/SK/
II/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di Rumah Sakit
& Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya;
11. Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 382/Menkcs/SK/
III/2007 tentang Pedoman PPI di Rumah Sakit dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
JENIS-JENIS PENYAKIT YANG MENJADI INDICATOR PPI
BAB VI
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KEWASPADAAN STANDAR
BAB VIII
PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH
SAKIT DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2015
REVITALISASI - POS - PELAYANAN - TERPADU - DI - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD 2015/53 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa pos pelayanan terpadu sebagai wadah pelayanan yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan revitalisasi pos pelayanan terpadu yang memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat dan perlu ditetatpkan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Daeah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Posyandu, Pembinaan Posyandu, Pendampingan Revitalisasi Posyandu, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Jasa Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2013
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pemberian Jasa Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup, sumber, penerima dan mekanisme pembagian, tim jasa pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Transfusi Darah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan darah merupakan upaya pelayanan
kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai
bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak
untuk tujuan komersial;
b. bahwa sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2011 ten tang ketentuan pelayanan darah
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung
jawab untuk mengatur, membina dan mengawasi
pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
maka unit pelayanan transfusi darah pada Rumah Sakit
Umum Daerah Bahteramas berada pada Instalasi
Laboratorium;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dan adanya
jaminan kepastian dalam pelayanan transfusi darah
perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Pelayanan Transfusi Darah pada
Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 ten tang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 PrP Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55g7), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5197);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014
tentang Unit Transfusi Darah , Bank Darah Rumah Sakit
dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2015 Nomor 3 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V
PENGERAHAN DAN PELESTARIAN DONOR DARAH
BAB VI
PENGELOLAAN DARAH
BAB VII
PEMBERIAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH
BAB VIII
PENYELENGGARAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat