pencegahan-dan-pengendalian
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2015 / NO.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana keschatan
yang memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa dengan banyaknya berbagai macam penyakit
infeksi maka untuk meminimalkan risiko terjadinya
infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelavanan
Kesehatan lainnya maka perlu adanya peraturan
penerpan Peneegahan dan Pengendalian Infeksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menctapkan
Peraturan Cubernur Sulawesi Tenggara tentang
Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di
Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tent
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan, Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tcntang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang
Pemerintah Daerah (Lembaran Nygara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tcntang
tenaga kesehatan ( Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3657);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999, tentang Standar Pelayanan
Rumah Sakit;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1204 /Menkes/
SK/IJl/2007, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Rumah Sakit;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/
11/2008, tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit;
10. Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 270/Menkes/SK/
II/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di Rumah Sakit
& Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya;
11. Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 382/Menkcs/SK/
III/2007 tentang Pedoman PPI di Rumah Sakit dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
JENIS-JENIS PENYAKIT YANG MENJADI INDICATOR PPI
BAB VI
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KEWASPADAAN STANDAR
BAB VIII
PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH
SAKIT DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
- 10 Halaman
|