Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2015

Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BAB IV TATA KERJA BAB V JENIS-JENIS PENYAKIT YANG MENJADI INDICATOR PPI BAB VI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN BAB VII KEWASPADAAN STANDAR BAB VIII PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA BAB X PEMBIAYAAN BAB IX MONITORING DAN EVALUASI BAB XI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
13 November 2015
Tanggal Pengundangan
13 November 2015
Tanggal Berlaku
13 November 2015
Sumber
BD.2015 / NO.53
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan