Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada tim penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi dalam memberi layanan Kesehatan Reproduksi serta upaya penyediaan PPAM dalam situasi Bencana. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi penanggulangan masalahKesehatan Reproduksi dalam situasi Bencana baik pada prabencana, TanggapDarurat Bencana maupun pascabencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat