a. Pemerintah kota Metro sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tanggungjawab untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
b. Upaya menjamin pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terhadap anak sebagai bagian dari hak asasi manusia perlu dilakukan secara struktural melalui perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan secara terencana, sistematis dan kolaboratif, dan berkelanjutan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat;
c. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
13. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008;
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013;
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014;
24. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016;
25. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016;
26. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 13 Tahun 2016;
27. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016;
Dalam peraturan Daerah ini, diatur tentang Kota layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip, tujuan, ruang lingkup, strategi, kebijakan, indikator, tanggungjawab, hak dan kewajiban, penyelenggaraan kota layak anak, pelayanan kesehatan, kelurahan dan sekolah ramah anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
22 Hlm, 5 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2015
PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan
rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020 yang diberikan tiap-tiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penarikan Kembali Ke Jakarta KH. Muchammad Iljas dari Jabatan Terakhir sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Kerajaan Saudi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
1. pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
2. berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian ambahan penghasilan kepada pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016
18. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2012
19. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Maksud dan Tujuan
3. Bab III : Penerima TPP
4. Bab IV : Perhitungan Besaran TPP
5. Bab V : Pemberian dan Pengurangan TPP
6. Bab VI : Penundaan Pemberian TPP
7. Bab VII : Penghentian Pemberian TPP
8. Bab VIII : Tata Cara Pembayaran TPP
9. Bab IX : Pembiayaan
10. Bab X : Ketentuan Peralihan
11. Bab XI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
13
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, rukun tetangga dan rukun warga merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan; Dan bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan pemerintahan desa serta untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa/kelurahan, Peraturan Bupati Bandung Nomor 67 tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bandung perlu diganti; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Bandung tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bandung.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bandung Nomor 17 tahun 2019.
Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi Rt Dan Rw, Tata Cara Pembentukan, Pemekaran Rt Dan Rw, Masa Bakti, Pemberhentian Pengurus Rt Atau Rw, Jenis Musyawarah Rt Dan Rw, Sumber Pembiayaan, Administrasi Dan Kelengkapan Rt Dan Rw, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
maka tujuan penyelenggaraan penanggulangan
bencana adalah melindungi segenap masyarakat
dari ancaman, resiko dan dampak bencana;
b. bahwa kondisi geografis Kota Pekalongan
termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana
banjir, kebakaran, kekeringan, angin ribut/angin
puting beliung, wabah penyakit dan konflik sosial
yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dampak psikologis, dan
korban jiwa sehingga perlu dilakukan upaya
antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi,
terpadu, cepat dan tepat
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2022
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman, dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki jiwa
kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan,
kemitraaan, kebersamaaan, kesetaraan dan kemandirian, serta
kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, maka
diperlukan pembangunan kepemudaan, sehingga pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan
nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat
daerah, nasional maupun internasional; bahwa pemuda memiliki peran strategis dan potensi yang besar,
sehingga diperlukan adanya pengembangan peran dan potensi
secara terencana melalui penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan
Daerah; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan
menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta
mengoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan
Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelayanan kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Arah dan Strategi
Bab III Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
Bab V Pelayanan Kepemudaan
Bab VI Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan
Bab VII Sarana Prasarana Kepemudaan
Bab VIII Organisasi Kepemudaan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penghargaan
Bab XI Pendanaan
Bab XII Pencatatan dan Pelaporan
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Keteentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat