Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur APBD Kabupaten Kerinci TA 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2021
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kemudahan berusaha dan peningkatan
investasi di Kabupaten Kudus, serta guna menindaklanjuti Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 2017
Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2015
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 8 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 22 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar budaya merupakan
bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan kemandirian
dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi
pengembangan desa wisata guna mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif dan produktif masyarakat;
c. bahwa desa membutuhkan regulasi yang mengatur secara jelas upaya pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki
berbasis kepariwisataan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat desa setempat;
d. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa Wisata di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Ne-gara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
DESA WISATA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, yang terdiri atas 24 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembangunan Desa Wisata, Bab III Pendekatan dan Pengembangan Desa Wisata, Bab IV Pembuiayaan, Bab V Pembinaan dan Pengawasan, Bab VI Sanksi, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal
311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Wali Kota wajib mengajukan
Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama perlu membentuk Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
25. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008
APBD Kota Samarinda terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah.
APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.
2.591.827.044.000,- (dua trilyun lima ratus sembilan puluh satu
milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta empat puluh empat ribu
rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp.2.251.827.044.000,-
b. Belanja Daerah Rp.2.591.827.044.000,-
Defisit/Surplus (Rp.340.000.000.000,-)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 340.000.000.000,
Pembiayaan Netto Rp.340.000.000.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2020
PERUMDA AIR MINUM TIRTA KANDILO-PENYERTAAN MODAL DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.08, TLD.2020/NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah
Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser, meliputi:
a. Penambahan Penyertaan Modal sebagai pengembalian Deviden Laba Bersih; dan
b. Penetapan atas status aset Penyertaan Pemerintah Daerah yang belum ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 34/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 19 Agustus 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 6. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp869.686.791.131,- (delapan ratus enam puluh sembilan milyar enam ratus
delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh
satu rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rpl.042.609.617.966,- (satu trilyun empat puluh dua milyar enam ratus sembilan
juta enam ratus tujuh be las ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah), yang
terdiri atas:
a. Belanja operasional;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa Anak memiliki hak asasi yang harus dipenuhi dan
dilindungi dalam setiap proses pem bangunan karena Anak
merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan dan pembangunan; bahwa perlindungan dari pemenuhan Hak Anak dilaksanakan guna melindungi Anak dari kekerasan dan
diskriminasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan
a y a t'(5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk mendukung kebijakan nasional dalam
Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah dan dapat
diwujudkan melalui upaya Daerah membangun
Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kabupaten
Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang -Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang . Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan dan strategi pemerintah daerah, prinsip dan ruang lingkup, tahapan pengembangan KLA, kelembagaan dan peran masyarakat, data anak, layanan ramah anak, penilaian dan penghargaan, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2020/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Asahan terdapat beberapa penambahan prasarana dan sarana yang merupakan objek retribusi daerah yang berpotensi menambah pendapatan asli daerah serta peralihan aset lapangan parasamya Kisaran dari barang milik daerah menjadi aset Kepolisian Resor Asahan; dan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kondisi dan keadaan pada saat ini sehingga perlu diubah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 7 huruf b diubah, huruf c angka 3 diubah dan angka 4 huruf a) dihapus serta angka 5 diubah, serta ditambah 3 (tiga) huruf baru; Ketentuan Pasal 8 ayat (1)dan ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020
PERDA Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama yang kemudian RAPBD yang diajukan tersebut merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama DPRD pada tanggal 12 bulan Agustus tahun
2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Konawe memiliki geologis, geografis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Konawe. Untuk melaksanakan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melaluiperan dan fungsi organ negara termasuk pemerintah daerah termasuk di dalammnya memberikan perlindungan kepada warga negara untuk mendapatkan pemulihan terpadu melalui pelaksanaan urusan pemerintahaan
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU N0 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2018; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perka BNPB No 02 Tahun 2012; Perka BNPB Tentang Pedoman Penyusunan Penanggulangan Bencana
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang; Data dan Informasi Kebencanaan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerja Sama; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional; Forum Pengurangan Risiko Bencana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat