Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2020

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp869.686.791.131,- (delapan ratus enam puluh sembilan milyar enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rpl.042.609.617.966,- (satu trilyun empat puluh dua milyar enam ratus sembilan juta enam ratus tujuh be las ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 34/A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan