Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp869.686.791.131,- (delapan ratus enam puluh sembilan milyar enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rpl.042.609.617.966,- (satu trilyun empat puluh dua milyar enam ratus sembilan juta enam ratus tujuh be las ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat