Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Perlu Membentuk Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah;
B. Bahwa Provinsi Kalimantan Tengah Telah Menetapkan Peraturan Daerah
Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi
Kalimantan Tengah, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan
Organisasi Perangkat Daerah Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi
Daerah.
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VI : UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR;
BAB VI : UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
BAB VII : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VIII : TATA KERJA;
BAB IX : KEPEGAWAIAN;
BAB X : PEMBIAYAAN;
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2008.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas fungsi Organisasi Perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi;Organisasi;Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945. Diatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi, Keasistenan, Tata kerja, staf ahli gubernur, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan organisasi Sekretariat DPRD Provinsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2008.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
28 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satpol PP Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan penataan
kelembagaan perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan
Peraturan perundangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja pelt ditata dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c konsiderans di atas pedu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satpol PP Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Menetapkan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan;
B. Bahwa Kabupaten Katingan Telah Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Daerah.
Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1596/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : BAGAN ORGANISASI;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan Kabupaten Katingan dan segala14
ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peratruran dibahas mengenai pembentukan dan kedudukan serta tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas lembaga teknis
daerah sebagai unsur pendukung tugas gubernur dan
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi,
Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi
Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan
Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan,
Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak
Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan
Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas,
Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan
Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006, sudah tidak
sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat, lembaga teknis daerah, tata kerja, UPTB, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2008
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KECAMATAN - KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu membentuk susunan organisasi dan tata kerja kantor kecamatan dan kelurahan;
Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, susunan organisasi dan tata kerja kecamatan yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 9 Tahun 2005 dan susunan organisasi dan tata kerja kelurahan yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Kelurahan; Tata Kerja; Eselon; Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
1. Perda Kab. Tebo No. 9 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
2. Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat