Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008

Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBENTUKAN; BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB VI : UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN; BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR; BAB VI : UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN; BAB VII : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VIII : TATA KERJA; BAB IX : KEPEGAWAIAN; BAB X : PEMBIAYAAN; BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
18 April 2008
Tanggal Pengundangan
22 April 2008
Tanggal Berlaku
22 April 2008
Sumber
LD.2008/7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan