Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan masyarakat, guna memenuhi kebutuhan, mengantisipasi keadaan darurat transien dan gejolak harga pangan, perlu mengalokasikan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota; bahwa untuk memenuhi maksud dari Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan, maka perlu diatur ketentuan tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2015; Keppres No 83 Tahun 2006; Permendagri No 6 Tahun 2001; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 22 Tahun 2005; Permendagri No 30 Tahun 2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 1 Tahun 2017; dan Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota No 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Organisasi Pelaksana; Pengelolaan Cadangan Pangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2014
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomro 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian Tahun anggaran 2015
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 12 Tahun 1992
3. UU Nomor 8 Tahun 1999
4. UU Nomor 17 Tahun 2003
5. UU Nomor 19 Tahun 2003
6. UU Nomor 1 Tahun 2004
7. UU Nomor 31 Tahun 2004
8. UU Nomor 18 Tahun 2009
9. UU Nomor 23 Tahun 2014
10. UU Nomor 39 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan /SR.140/10/2011
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomoor 634/M.DAG/PER/4/2013
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 hektar atau petambak dengan luasan 1 hektar setiap musim tanam per keluarga. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada Direkur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperiukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tetinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 60 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemeintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemeintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemeintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Beita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
H.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
12.Keputusan Mentei Petanian Nomor 456/Kpts/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
13.Keputusan Mentei Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
14.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15.Keputusan Mentei Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 69/Permentan/
SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2008/NO.8 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk terti pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Peternakan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2008.
Mencabut Pergub No. 243 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN DAN PENYEBARAN TERNAK SAPI
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran dan pengembangan temak sapi merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dan untuk mencapai target populasi sapi sebanyak 50.000 ekor pada Tahun 2022;
b. bahwa pengembangan trnak sapi dilaksanakan melalui Program Pembangunan Mini Ranch, sistem integrasi kebun kelapa sawit dengan sapi, sistem gaduhan trnak sapi pemerintah maupun swasta atau perseorangan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyebaran dan pengembangan Ternak Sapi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, humf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan dan Penyebaran Temak Sapi.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petrnakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 338 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Ternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ Permentan/PK.240/2017 tentang Kemitraan Usaha Petemakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 682).
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Program Pengembangan Sapi;
c. Sistem Penyebaran dan Pengembangan;
d. Persyaratan Penggaduh;
e. Hak dan Kewajiban Penggaduh;
f. Penyerahan Ternak;
g. Resiko dan Tanggung Jawab;
h. Penjualan Ternak;
i. Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Setoran;
j. Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembelian Pupuk Industri Kecil Tembakau kepada Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klaten Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan mengembanglran Industri Kecil di
Kabupaten Klaten pada Tahun Anggaran 2008, akan disalurkan Bantuan
Keuangan untuk pembelian Pupuk Industri Kecil Tembakau kepada
Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klatenn dengan system
stimulan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas agar
pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Pupuk Industri Kecil
Tembakau kepada Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klaten
dapat berdaya guna dan berbasil guna, maka perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Pupuk: Industri Kecil
Tembakau kepada Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klaten
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten
Klaten Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undanq-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaren Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaren Nomor 7 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Program Bantuan Keuangan, Penerima Dana Bantuan Keuangan, Seleksi Calon Penerima Bantuan Keuangan, Plafond Bantuan Keuangan, Tata Cara Penyerahan Bantuan Keuangan, Pengelolaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Penggunaan Timbangan Ternak, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Rumah Potong Hewan/Unggas Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasae hewan untuk pembangunan perlu meninjau kembali Tarif Retribusi Pasar Hewan, Traif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Penggunaan Timbangan Ternak, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Rumah Potong Hewan/Unggas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Tarif Retribusi Pasar Hewan, Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Penggunaan Timbangan Ternak, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Rumah Potong Hewan/Unggas di Kabupaten Semarang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk penggunaan timbangan ternak, pemeriksaan kesehatan hewan serta rumah potong hewan/unggas di Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 35 Tahun 2018
Permentan No. 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Permentan No. 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkecil risiko terjadinya pengaruh merugikan terhadap kesehatan manusia, hewan, dan
lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas
Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia memerlukan
penyempurnaan untuk optimalisasi pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan
pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik yang beredar, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di
Wilayah Republik Indonesia
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik , Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia yaitu tentang ketentuan umum dan Ketentuan Format-2 dan Format-3 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia diubah sebagian
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Cirebon Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat