Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa dalam upaya mendukung pemenuhan hak
masyarakat untuk bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat di Daerah, Pemerintah Daerah perlu
malakukan upaya pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh secara terencana, terpadu, professional, dan
bertanggung jawab serta selaras, serasi, dan
seimbang dengan penggunaan dan pemanfaatan
ruang;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh di
Kabupaten Purworejo, diperlukan pengaturan
mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang meliputi: Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah dalam rangka peningkatan kualitas
Perumahan Kumuh dan kawasan Permukiman Kumuh; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; Larangan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan di daerah Pemda Provinsi Kalbar telah menetapkan Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalbar TA 2019, bahwa sesuai dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergerseran antar organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat TA 2019, berdasarkan ketentuan pasal 316 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan sebagainya, maka perlu membentuk Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2008, Perda Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat tentang Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Raperda tentang APBD TA 2020 sesuai dengan Kepgub Jambi No. 1352/KEP.GUB/BAKEUDA-4.3/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo TA 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Bungo tentang Penjabaran APBD TA 2020;
Penyempurnaan dimaksud dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 No. 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 71 Tahun 2010; Pepres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tim Bupati Untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunan daerah, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian target dan tujuan pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022, maka perlu adanya Tim Bupati untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- Bahwa untuk kelancaran pelakasanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur pedoman pengangkatan, penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja tim Bupati untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penjabaran Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, BAB III Pengangkatan, BAB IV Wewenang dan Tanggungjawab, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Mekanisme Kerja, BAB VIII Masa kerja dan Pemberhentian, BAB IX Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.121, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp.4.594.376.457.259,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679), perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Paser Tahun Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 9 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah
menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Nomor 133).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : APBD Kabupaten Pati TA 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati
Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 48
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 20 November 2019 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
mengatur tentang: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Program dan Kegiatan Prioriotas, Mekanisme Pengelolaan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat