Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Kompilasi Hukum Adat Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Hukum adat merupakan bagian dari hukum nasional yang mengandung nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kebudayaan masyarakat sebagai pedoman untuk mengatur tata kehidupan sosial kemasyarakatan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. pelaksanaan hukum adat di Kabupaten Seluma menunjukkan kemunduran, mulai pudar dan dikesampingkan oleh masyarakat sehingga perlu segera ditumbuhkembangkan kembali
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kompilasi hukum adat yang disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
a. Pendahuluan;
b. Buku I tentang Perangkat Adat;
c. Buku II tentang Hukum Adat Tana Serawai;
d. Buku III tentang Adat Istiadat Tana Serawai;
e. Buku IV tentang Budaya Tana Serawai; dan
f. Buku V tentang Seni Tradisional Tana Serawai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kendal No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 No.4/ TLD No. 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sehingga dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, maka berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 April 2013, Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai pemegang saham perseroan memandangperlu untuk meningkatkan besaran penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah secara bertahap sampai Tahun 2017;
b. bahwasesuai ketentuanPasal 41 ayat (5) Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara danPasal 75 PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor4Tahun 2013tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepadaPerseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perludiadakan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998; UU No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Prop Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab kendal No 3 Tahun 2008; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 4 Tahun 2010; perda Kab kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab kendal No 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas PErda Kab Kendal No 4 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang;
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Pengaturan Pengunaan Jalan
4.Pembinaan Dan Pengawasan
5.Ketentuan Penyidikan
6.Sanksi Pidana
7.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barru
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sesuai
perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup khususnya Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian
dan Pemeriksaan Dokumen Komisi Penilai Amdal maka untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan di bidang
Lingkungan Hidup maka lembaga Kantor Lingkungan Hidup
perlu disesuaikan dan dibentuk dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen
Komisi Penilai Amdal
eraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru
PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN
BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa dikarenakan adanya perubahan pada penentuan nilai jual objek pajak, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dengan ketetapan nilai objek pajak yang baru dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2001, UU No 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2004 , UU No 28 Tahun 2009, PP No 38 Tahun 2007, PP No 69 Tahun 2010, PP No 91 Tahun 2010, Permenkeu No 147 Tahun 2010, Permenkeu No 148 Tahun 2010, Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011.
Materi Pokok dalam Peraturan inin adalah : Nama, Subjek, objek Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH DAN PERUSAHAAN LAINNYA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
1.
2.
3.
bahwa Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya terus didorong agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya dengan melaksanakan penyertaan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Status Modal; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Peraturan Bupati tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2014
LEMBAGA ADAT MELAYU - TANAH PILIH PUSAKO BATUAH - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Adat melayu Tanah Pilih pusako Batuah Kota Jambi yang berkembang dan hidup ditengah masyarakat Kota Jambi mempunyai Peraturan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
LAM Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi serta adat istiadat yang hidup dan berlaku serta berkembang ditengah-tengah masyarakat adalah adat yang bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah, syara’ mengato adat memakai;
Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi dan menjaga stabilitas keutuhan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat;
Upaya menyelesaikan konflik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah terlebih dahulu harus mengedepankan penyelesaian secara adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 78 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007;
Perda ini mengatur mengenai Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, meliputi: Asas dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pembinaan dan Hubungan Kerja Sama; Sumber Keuangan dan Pidana; Penghargaan dan Sanksi; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi PT. Bangun Sukma Jaya
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara merupakan Badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Sukamara yang dibutuhkan untuk
menggali sumber keuangan dan meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, sehingga memberikan konstribusi bagi
perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan
ekonomi nasional, regional, dan internasional terutama
dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas,
maka pengelolaan Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara diarahkan kepada prinsip-prinsip
tata-kelola perusahaan yang baik (principles of good
corporate governance). Untuk mengoptimalkan pengelolaan perusahaan
daerah terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan
dan peningkatan daya saing, maka bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun
Sukma Jaya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERSEROAN;
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
BIDANG USAHA;
BAB VI
MODAL DAN SAHAM;
BAB VII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB VIII
DIREKSI;
BAB IX
DEWAN KOMISARIS;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH;
BAB XIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBIL ALIHAN;
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat