PERBUP Kab. Gunungkidul No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup No.6 Tahun 2012 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 6a TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemegang mandat dari rakyat bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara;
b. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan denda administratif dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diubah dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan kemampuan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674) ;
10. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216);
12. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4768);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
21. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
27. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat dan pembangunan di Kabupaten Klaten perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip
Syariah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah dengan nama Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. PT BPR Syariah Klaten merupakan Badan Usaha Milik Daerah di bidang keuangan dan menjalankan usaha di bidang perbankan dalam bentuk Bank Pembiayaan Rakyat dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehatihatian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik
dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar
dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan,
penanganan risiko, dan penanganan kasus kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak anak, kewajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan anak, kelembagaan, peran serta masyarakat, penanganan pengaduan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2013
PERGESERAN TAHAP I ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pergeseran Tahap I Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (5), serta hasil pembahasan Pergeseran Tahap I APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 antara DPRD dengan Pemerintah Kota Gorontalo telah memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 109 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007 ; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pergeseran Tahap I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bahwa visi, misi, kebijakan, dan program daerah Periode 2013-2018 perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Sistematika Isi dan Uraian RPJMD;
5. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013
PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, diperlukan kejelasan
peran dan fungsi Pemilik, Pengelola dan Staf Medis di rumah sakit yang ditetapkan dalam Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Derah Propinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit;
16.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1045/MENKES/SK/XI/2006, Tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen
Kesehatan;
17.Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
18.Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, TUJUAN, VISI DAN MISI
3. KEDUDUKAN DAN PEMBINAAN
4. PENGELOLA
5. HUBUNGAN PENGELOLA DENGAN PEMILIK
6. KOMITE MEDIK
7. TUGAS DAN FUNGSI
8. STAF MEDIS
9. PERUBAHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat