Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangatan dan pemberhentian perangkat Desa, maka Peratuan Daerah kabupaten bengkayang no.5 tahun 2016 tentang perangkat Desa perlu ditinjau Kembali;
Pasal 18 ayat(6) UUD RI Tahun 1945; UU no.8 Tahun 1981; UU no.10 Tahun 1999; UU no.28 Tahun 1999; UU no6 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.43 Tahun 2014; Permendagri no83 Tahun 2015; Permendagri no.84 Tahun 2015; Permendagri no.2 Tahun 2017;
Peraturan ini merubah Perda no.5 Tahun 2016 pada ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah dan ditambah 5 angka yaitu 23,24,25,26,27 dan 28
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
merubah Perda no.5 Tahun 2016
12 halaman peraturan dan 1halaman pejelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89);
9. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);
10. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 131);
11. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);
12. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang PedomanPemerintahan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 119);
Ketentuan Pokok, Keanggotaan Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan), Kelembagaan Bamuskal, Fungsi dan Tugas Bamuskal, Hak, Kewajiban dan Wewenang Bamuskal, Peraturan Tata Tertib Bamuskal, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan yang Dicabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 87);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 104);
Jumlah halaman: 35 HLM; Lampiran: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat
sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat
agar menjadi manusia berkualitas, beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan
bangsa, memajukan kebudayaan daerah khususnya di
Kabupaten Temanggung perlu ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya
tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum
Kabupaten Temanggung perlu untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang meliputi: Tanggaungjawab, Wewenang, hak dan Kewajiban; Pembentukan dan Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Standar Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Standar Penyelenggaraan; Standar Pengelolaan; Organisasi Profesi; Pendanaan; Kerjasama, Lemitraan dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Gemar Membaca; Naskah Kuno; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Terda/Tera Ulang Alat UTTP, Retribusi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Petinggi sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang
undangan saat ini sehingga perlu penyesuaian.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri No.65 Tahun 2017; Permendagri No.82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.66 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
Selain pelantikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pemerintah Kampung dan masyarakat dapat menyelenggarakan
kegiatan sesuai dengan sosial budaya setempat yang
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa ketenteraman dan ketertiban merupakan
kebutuhan mendasar bagi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat yang harus dipenuhi;
b. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur
dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban di kalangan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah,
perlu mengatur dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 416);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5145);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4593;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan, Koordinasi, Pengawasan dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk
Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian
Bab V Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan
Bab VI Penyidikan
Bab VII Sekretariat PPNS
Bab VIII Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Bab IX Pembinaan
Bab X Penyidikan dan Pelatihan
Bab XI Kerjasama
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Pengaduan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan
ABSTRAK:
a. bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat, maka untuk
menjamin ketersediaan air minum perkotaan yang berkualitas dan menjamin pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat perlu peningkatan kinerja kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum dan pelayanan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha MilikDaerah;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan menjadi Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2019; PP No.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Manuntung adalah badan usaha milik Daerah yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan air minum, penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dan produk olahan air lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perumda TirtaManuntung dan mengalihkan seluruh kekayaan, utang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, Pegawai, perizinan, seluruh atribut, serta visi dan misi dari Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan kepada Perumda Tirta Manuntung.
Perumda Tirta Manuntung didirikan dengan maksud memenuhi kebutuhan air minum masyarakat serta penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya.
Perumda TirtaManuntung didirikan dengan tujuan untuk:
a. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum pelayanan air minum dan/atau pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Wali Kota sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda Tirta Manuntung dan mempunyai wewenang mengambil keputusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi Perumda Tirta Manuntung diatur dengan Peraturan KPM.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian Perumda Tirta Manuntung diatur dengan Peraturan Direksi yang diketahui oleh Dewan Pengawas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tugas satuan pengawas intern Perumda Tirta Manuntung diatur dalam Peraturan Direksi yang diketahui oleh Dewan Pengawas.
Ketentuan mengenai pelayanan pelanggan dan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f diatur dengan Peraturan Wali Kota.
34 hlm. 7 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 3);
TERDIRI ATAS 14 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten menyusun
kebijakan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Hak dan kewajiban anak,Penyelegaraan kabupaten layak anak,kelembagaaan kabupaten layak anak,Pemenuhan hak anak,Lingkungan layak anak,Kewajiban dan tanggung jawab,Peran serta media masa dan masyarakat,evaluasi dan pelaporan ,Ketentuan pidana,Ketentuan peralihan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
24 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat