Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang meliputi: Tanggaungjawab, Wewenang, hak dan Kewajiban; Pembentukan dan Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Standar Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Standar Penyelenggaraan; Standar Pengelolaan; Organisasi Profesi; Pendanaan; Kerjasama, Lemitraan dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Gemar Membaca; Naskah Kuno; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat