Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2016
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 1/K/I-XIII.2/2/2016, LL BPK : 15 hlm.
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan perlu disesuaikan dengan perubahan Kementerian Negara/Lembaga pada Kabinet Kerja, sehingga perlu dibentuk Keputusan BPK ini.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006; Perpres Nomor 7 Tahun 2015; Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015; dan Keppres Nomor 121/P Tahun 2014.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan sembilan belas pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu satuan kerja pada AKN III, AKN IV, dan AKN VI.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 Tahun 2021
ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-12/MBU/2012 TENTANG ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK MEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/04/2021, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang
efektif oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas terkait dengan proses
nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas
dan kompetensi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara perlu pengaturan
mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi;
c. bahwa untuk meningkatkan tata kelola (governance)
terutama pada organ pendukung Dewan Komisaris atau
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, perlu
dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat
(2b);Ketentuan Pasal 10 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah dan ditambahkan 2
(dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5),Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 6 (enam) Pasal,
yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal
16E dan Pasal 16F;Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah dan ditambahkan 2
(dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5);Ketentuan Pasal 29 diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara,
13 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/01/M.PAN/01/2009, jdih.menpan.go.id: 107 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2009.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/3/2010 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 5 TAHUN 2020, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan
bahwa urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota
terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan
secara professional, memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang
kepegawaian yang dipimpin oleh direktur dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 77 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
10 TAHUN 2012
NOMOR 5 TAHUN 2020
5 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.43/MEN/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.43/MEN/2011, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sidoarjo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 92/PERMEN-KP/2020, BN.2020/No.1713, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/P/2009 Tahun 2009
Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4/P/2009, BN 2009/ NO 59; https://peraturan.go.id/ : 15 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/Sk/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7a Tahun 2009
organisasi dan tata kerja sekretariat pelaksana harian badan narkotika kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7a, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional dibidang ketersediaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1996; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.83 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat pelaksana harian badan narkotika kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian pelaksana harian, satuan tugas, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2009.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat