PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak
Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum mengatur kebutuhan
perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak, sehingga perlu dilakukan
perubahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif
Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN
No. 4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723), UU 39 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
134, TLN No. 6485), PP 29 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 148, TLN No. 6526), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 99 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 50 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 129), Permenkeu RI 188/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No. 1393),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
226/PMK.03/2021 (BN Tahun 2021 No. 1530) .
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Faktur Pajak dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal
terdapat penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak
tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dan/atau salah dalam pengisian atau penulisan nilai PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib
melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak tersebut dengan cara membuat
Faktur Pajak pengganti. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak
pengganti dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan bahwa atas penyerahan yang memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan
Menteri ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang. Barang Kena Pajak yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d yang atas penyerahannya telah
memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri ini. Jangka waktu pemberian fasilitas PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Jangka waktu pemberian insentif PPN, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
impor, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022. Ketentuan
huruf C dan huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap
Barang yang Diperlukan da1am Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya
Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Vuus
Disease 2019 (COVID-19) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf H
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021
22 HLM, Lampiran halaman 13-22
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 110/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1017,jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05./2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 146/PMK.05./2016, BN.2016/NO.1472,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.02/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 169/PMK.02/2014, BN.2014/NO.1174,jdih.kemenkeu.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.03/2019
PMK No. 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
PMK No. 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 93/PMK.03/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat