ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4186);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4856);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Pedoman Organisasi Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
- MEMUTUSKAN :
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai
Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo;
5. Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Palopo;
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
7. Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
8. Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Bidang adalah Bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
10. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Seksi adalah Seksi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
12. Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu;
13. Tim Teknis Adalah Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk oleh perangkat daerah telmis;
14. Unit Pelaksana Telmis Dinas disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16. Rincian Tugas adalah Kewenangan yang melekat dalam Jabatan Struktural dan Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
BABII SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
(1) Susunan Organisasi terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan SDM Penanaman Modal, terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan dan Kerjasama Penanaman Modal;
2. Seksi Deregulasi Penanaman Modal;
3. Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan
Usaha Daerah.
d. Bidang Promosi, Data, dan Informasi Penanaman Modal, terdiri dari :
1. Seksi Fasilitasi Penanaman Modal;
2. Seksi Promosi Penanaman Modal;
3. Seksi Data dan Informasi Penanaman Modal.
e. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, terdiri dari :
1. Seksi Pemantauan Penanaman Modal;
3
2. Seksi Pembinaan Penanaman Modal;
3. Seksi Pengawasan Penanaman Modal.
f. Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan Terpadu, terdiri dari:
1. Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan;
2. Seksi Pelayanan Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan;
3. Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan.
g. Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP, terdiri dari:
1. Seksi Pengkajian Penelitian Perizinan ;
2. Seksi Penerbitan Perizinan;
3. Seksi Pengolahan Data Pengarsipan. h. Tim Teknis;
i. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan
j. Jabatan fungsional Dinas.
(2) Bagan Struktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tercantum dalam La.mpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABm
KEDUDUKAN
Pasal 3
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
Pasal 4
(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
(2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai Tugas Pokok : memimpin, merumuskan perencanaan program kegiatan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan,
mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai Fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di Bidang
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. pemberian pelayanan teknis administrasi;
d. Pendistribusian tugas, pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi basil kerjanya;
e. pelaporan basil kegiatan Dinas serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai Rincl.an Tu.gas :
a. mengoordinasikan penyusunan Rencana, Program Kerja dan Kegiatan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
d. melaporkan basil kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta memberi saran kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan;
e. mendistribusikan tugas, pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi basil kerjanya;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1
SEKRETARIS
Pasal 5
( 1) Sekretariat dipimpin oleb seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan selurub satuan organisasi dalam lingkup Dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, serta Sub
Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretaris, mempunyai Fungsi :
a. pelaksanaan urusan sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, perencanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut;
c. pengoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian dan surat menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan anggaran;
dan
e. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan koordinasi kegiatan sebingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian
dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
h, melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
k. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi perdagangan;
1. melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
m. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak Ian.jut basil pemeriksaan;
n. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan;
o. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
p. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
q. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
s. menilai prestasi kerja bawahan; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum, dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok: melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi kepegawaian dan aset.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara;
g. melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
rumah
tangga dan
i. melaksanakan urusan hukum dan perundang-undangan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
k. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
1. melaksanakan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan
penjadwalan serta pemusnahan arsip:
m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindah tanganan aset;
n. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Ba;ian Keuangan
Pasal 7
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekertaris;
(2) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai Tu.gas Pokok : membuat, mengoordinasikan penyusunan, perubahan perhitungan anggaran, mengelola administrasi, menyusun laporan keuangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai Rincian Tu.gas
a. merencanakan kebutuhan anggaran;
b. melaksanakan dan mengelolah administrasi keuangan;
c. melaksanakan pembukuan dan akuntansi;
d. melaksanakan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan;
e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
f. membuat laporan basil kegiatan Sub Bagian Keuangan serta
memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi
bahan dalam penentuan kebijakan;
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 8
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok : merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut basil pemeriksaan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak La.njut mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
b. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dinas;
c. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanan program/ kegiatan dinas;
d. menyiapkan bahan tindak lanjut terhadap rekomendasi basil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah;
e. menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dinas;
f. mengatur, mendistribusikan dan mengoordinasikan tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
g. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
h. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam
meningkatkan perkembangan karier;
i. memberikan saran kepada Pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan;
j. menyusun laporan basil kegiatan untuk menjadi bahan penyusunan laporan basil kegiatan Sekretariat;
k. melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas: I. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
BIDANG PENGEMBANGAN, KERJASAMA DAN
SDM PENANAMAN MODAL
Paragraf 1
Bidang Pengembangan, Kerjasama dan SDM Penanaman Modal
Pasal 9
(1) Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan SOM Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dina$;
(2) Kepala Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan SOM Penanaman
Moda mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan mengoptimalkan pengolahan potensi penanaman modal daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan SOM Penanaman Modal mempunyai Fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran Perencanaan
Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
Bidang Pengembangan Penanaman Modal;
c. pengoordinasian, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan penanaman modal;
d. penyusunan analisis potensi penanaman modal dalam menunjang pelaksanaan penanaman modal;
e. penyusunan proftl peluang dan investasi penanaman modal;
f. pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
Bidang Pengembangan Penanaman Modal;
g. perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan di Bidang Pengembangan Penanaman Modal;
h. penyusunan analisis peluang kerjasama penanaman modal;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokak dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan SDM Penanaman Modal mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana program dan anggaran Perencanaan
Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penanaman modal;
c. mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan
penanaman modal;
d. menyusun analisis potensi penanaman modaldalam menunjang pelaksanaan penanaman modal;
e. menyusun profil peluang dan investasi penanaman modal;
f. mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penanaman modal;
g. merumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan penanaman modal;
h. menyusun analisis peluang kerjasama penanaman modal;
i. melaksanakan sosialisasi kebijakan penanaman modal;
j. fasilitasi pengembangan SDM penanaman modal;
k. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan bidang;
1. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
m. memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
a. menilai prestasi kerja bawahan; dan
b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
Paragraf 2
Seksl Pengembangan dan Kerjasama Penanaman Modal
,�§@I lQ
(1) Seksi Pengembangan dan Kerjasama Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan SDM Penanaman Modal.
(2) Seksi Pengembangan dan Kerjasama Penanaman Modal mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan koordinasi pelaksanaan pengembangan dan kerjasama penanaman modal.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) Seksi Pengembangan dan Kerjasama Penanaman Modal mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran
pada Seksi Pengembangan dan Kerjasama Penanaman Modal;
b. mengumpulkan data kerjasama penanaman modal pemerintah daerah dengan dunia usaha baik lokal, nasional maupun intemasional atau dengan pemerintah daerah lainnya;
c. mengelolah, menelaah dan menyiapkan bahan rumusan kerjasama penanaman modal;
d. menyusun rancangan kesepakatan dan perjanjian kerjasama
penanaman modal;
e. menyiapkan data pengembangan dan objek kerjasama penanaman modal;
f. melakukan evaluasi dan menyiapkan laporan pengembangan dan
kerjasama penanaman modal;
g. mengajukan usul, saran serta tindak lanjut rencana dan pelaksanaan kerjasama penanaman modal;
h. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan basil kegiatan
Seksi Pengembangan dan Kerjasama;
i. melakukan evaluasi dan pelaporan basil kegiatan Seksi
Pengembangan dan Kerjasama Penanaman Modal
j. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Deregulasi Penanaman Modal
Pasal 11
( 1) Seksi Deregulasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan SOM Penanaman Modal
(2) Kepala Seksi Deregulasi Penanaman Modal mempunyai Tugas Pokok: melakukan penyusunan Kebijakan dan Regulasi penanaman modal dalam rangka kemudahan investasi daerah;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Seksi Deregulasi Penanaman Modal mempunyai Rincian Tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pada Seksi Deregulasi Penanaman Modal;
b. mengumpulkan bahan kebijakan penanaman modal Daerah;
c. melakukan penyusunan kebijakan dan regulasi kewenangan
Daerah Kota Palopo;
d. melakukan evaluasi kebijakan penanaman modal daerah Kata
Palopo;
e. melaksanakan perumusan, kebijakan pengembangan penanaman modal;
f. melakukan penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria penanaman modal;
g. melaksanakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pengembangan, Kerjasama dan SOM Penanaman Modal;
h. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada staf;
i. menilai prestasi kerja staf; dan
J. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Usaha Daerah
Pasal 12
(1) Seksi Pengembangan SOM dan Pemberdayaan Usaha Daerah dipirnpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan SDM Penanaman Modal.
(2) Kepala Seksi Pengembangan SOM dan Pemberdayaan Usaha Daerah
mempunyai Tu.gas Pokok : menyusun dan merencanakan kegiatan pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaaan Usaha Daerah,
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan SOM dan Pemberdayaan Usaha Daerah mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran
pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Usaha
Oaerah;
b. mengumpulkan data sumberdaya manusia dan data usaha;
c. mengelolah, menelaah, dan menyiapkan bahan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan usaha;
d. melaksanakan sosialisasi, workshop, bimtek dan kegiatan lainnya
dalam rangka pengembangan SOM;
e. melaksanakan bimbingan teknis, workshop, sosialisasi pemberdayaan usaha masyarakat;
f. meningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan penanaman modal;
g. melakukan pengembangan potensi dan peluang penanaman modal;
h. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan
Seksi Pengembangan SOM dan Pemberdayaan Usaha Daerah;
i. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
j. menilai prestasi kerja staf; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
BIDANG PROMOSI, DATA DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL Paragraf 1
Bidang Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal
Pasal 13
(1) Bidang Promosi, Data, dan lnformasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Promosi, Data, dan lnformasi mempunyai Tu.gas Pokok : merencanakan dan melaksanakan kegiatan promosi Penanaman Modal, serta mengolah data dan menyebarluaskan informasi di Bidang Penanaman Modal;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Bidang Promosi, Data, dan lnformasi Penanaman Modal mempunyai Fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran Bidang Promosi, Data, dan Informasi Penanaman Modal;
b. penyiapan rumusan kebijakan teknis bidang Promosi, Data, dan
Informasi;
c. pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
Promosi, Data, dan lnformasi penanaman modal;
d. penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis promosi, data, dan informasi penanaman modal;
e. penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan materi promosi penanaman modal;
f. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan promosi investasi terpadu antar lembaga swasta dan pemerintah;
g. pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan bidang
Promosi, Data, dan lnformasi.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokokdan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Kepala Bidang Promosi, Data, dan Informasi Penanaman Modal mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun reneana program dan anggaran Bidang Promosi, Data, dan Informasi Penanaman Modal;
b. menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang Promosi, Data, dan lnform.asi;
c. mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Promosi, Data, dan Informasi penanaman modal;
d. menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis promosi, data, dan informasi penanaman modal;
e. menyelenggarakan koordinasi dan penyusunan materi promosi
penanaman modal;
f. menyiapkan sarana promosi dan informasi secara elektronik;
g. melakukan pengolahan data dan informasi penanaman modal;
h. melakukan pelayanan informasi potensi dan peluang investasi kepada pengusaha dari dalam dan luar negeri;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan promosi investasi terpadu antar lembaga swasta dan pemerintah;
j. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan bidang Promosi, Data, dan Informasi;
k. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
1. menilai prestasi kerja staf; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Fasilltasi Penanaman Modal
Pasal 14
(1) Seksi Fasilitasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Promosi, Data, dan Informasi Penanaman Modal.
(2) Kepala Seksi Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Usaha Daerah mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan fasilitasi rencana investasi, mengoordinasikan kerjasama penanaman modal, melakukan koordinasi antar lembaga, dan inventarisasi peluang, sarana, dan prasarana investasi.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Fasilitasi Penanaman Modal mempunyai Rincian Tugas :
a. menyiapkan bahan rencana kegiatan Seksi Fasilitasi
Penanaman Modal;
b. memfasilitasi kegiatan koordinasi penanaman modal;
c. memfasilitasi kegiatan rencana penanaman modal oleh pemerintah atau swasta;
d. menyiapkan fasilitas kegiatan koordinasi penanaman modal;
e. menyusun format formulir rencana investasi;
f. memfasilitasi kegiatan koordinasi antar penanam modal;
g. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan basil kegiatan
Seksi Fasilitasi Penanaman Modal;
h. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
i. menilai prestasi kerja staf; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Promosi Penanaman Modal
Pasal 15
1) Seksi Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Promosi, Data, dan Informasi Penanaman Modal.
2) Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal mempunyai Tu.gas Pokok: merencanakan, menyiapkan sarana dan prasarana, dan melaksanakan kegiatan promosi investasi dalam bentuk temu usaha, kontak bisnis, pameran, seminar, di dalam atau pun di luar negeri
3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyiapkan bahan rencana umum kegiatan Seksi Promosi
Penanaman Modal;
b. menyusun Jadwal dan memetakan rencana pelaksanaan kegiatan promosi;
c. menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana promosi;
d. menyusun dan menyiapkan materi, sarana, dan prasarana promosi;
e. melakukan penetapan standar dan prosedur pelaksanaan promosi;
f. menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan promosi penanaman modal berupa: Pameran, temu bisnis, seminar, dan kegiatan sejenis di dalam dan di luar negeri;
g. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan
Seksi Promosi Penanaman Modal;
h. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
i. menilai prestasi kerja staf; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Data dan lnformasi Penanaman Modal
Pasal 16
1) Seksi Data dan Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Promosi, Data, dan lnformasi Penanaman Modal.
2) Kepala Seksi Data dan Informasi Penanaman Modal mempunyai Tu.gas Pokok : menyiapkan dan mengolah data serta melakukan penyebarluasan informasi penanaman modal.
3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyiapkan data rencana umum kegiatan Seksi Data dan
Informasi Penanaman Modal;
b. menginventarisasi potensi dan peluang penanaman modal;
c. menyusun sistem informasi penanaman modal;
d. melakukan pemutakhiran data dan informasi penanaman modal;
e. menyiapkan bahan penunjang aplikasi sistem informasi investasi;
f. menyiapkan data dan melakukan analisa data ekonomi makro;
g. menyusun Profil investasi, peta investasi, serta materi informasi lainnya terkait potensi dan peluang investasi daerah;
h. melaksanakan pengelolaan aplikasi system informasi potensi
investasi daerah berbasis web;
i. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan basil kegiatan
Seksi Data dan Informasi Penanaman Modal;
j. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
k. menilai prestasi kerja staf;
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kelima
BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAN PENANAMAN MODAL
Paragraf 1
Bldang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 17
(1) Bidang Pengendalian Pelaksanan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanan Penanaman Modal mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal serta penggunaan fasilitasi dan penilaian laporan kegiatan penanaman modal;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai Fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran di Bidang
Pengendalian Pelaksanan Penanaman Modal;
b. perumusan kebijakan teknis Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal;
c. pelaksanaan pemantauan, pembinaan, bimbingan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sesuai ketentuan;
d. penyelenggaraan bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi penanaman modal;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan basil kegiatan Bidang
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
(4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana program dan anggaran di Bidang Pengendalian
Pelaksanan Penanaman Modal;
b. menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. melaksanakan pemantauan, pembinaan, bimbingan dan
pengawasan pelaksanaan penanaman modal sesuai ketentuan;
d. menyelenggarakan bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi penanaman modal;
e. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan basil kegiatan bidang pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
f. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas,
sesuai bidang tugas dan fungsinya;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
h. menilai prestasi kerja staf; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Pemantauan Penanaman Modal
Pasal 18
(1) Seksi Pemantauan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
(2) Kepala Seksi Pemantauan Penanaman Modal mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penanaman modal dan realisasi investasi perusahaan PMDN dan PMA.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemantauan Penanaman Modal mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pada Seksi Pemantauan Penanaman Modal;
b. mengumpulkan data basil evaluasi realisasi penanaman modal;
c. menyiapkan bahan rekonsiliasi data realisasi penanaman modal;
d. mengumpulkan data pelaksanaan penanaman modal, terhadap penanaman modal baik dalam tahap kontruksi (pembangunan), maupun penanaman modal yang telah produksi/operasi komersial;
e. melakukan pengumpulan, verifikasi dan evaluasi data realisasi
penanaman modal;
f. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan basil kegiatan
Seksi Pemantauan Penanaman Modal;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
h. melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
i. menilai prestasi kerja staf;
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pembinaan Penanaman Modal
Pasal 19
(1) Seksi Pembinaan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
(2) Kepala Seksi Pembinaan Penanaman Modal mempunyai Tu.gas Pokok
: melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanaman modal dan melaksanakan penyusunan program kegiatan Seksi Pembinaan Penanaman Modal.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi Pembinaan Penanaman Modal mempunyai Rincian
Tu.gas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pada Seksi Pembinaan Penanaman Modal;
b. mengumpulkan data bimbingan sosialisasi ketentuan pelaksanaan penanaman modal
c. mengelola, menelaah dan menyiapkan bahan rumusan pembinaan
penanaman modal;
d. mengkonsultasikan pelaksanaan penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan;
e. menyelesaikan kendala, hambatan dan masalah penanaman modal;
f. melakukan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanaman modal dalam merealisasikan penanaman modalnya, melalui koordinasi dengan instasi/lembaga pemerintahan terkait (Tim Task Force);
g. melakukan identifikasi dan verifikasi permasalahan penanaman modal
h. melakukan rekap data kegiatan Seksi Pembinaan Penanaman
Modal;
i. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
j. melaksanakan pelaporan dan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
k. menilai prestasi kerja staf; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Pengawasan Penanaman Modal
Pasal 20
(1) Seksi Pengawasan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
(2) Kepala Seksi Pengawasan Penanaman Modal mempunyai Tu.gas
Pokok : melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan penanaman modal dan melaksanakan penyusunan program kegiatan pengawasan penanaman modal;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Seksi Pengawasan Penanaman Modal, mempunyai Rincian
Tu.gas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pada Seksi Pengawasan Penanaman Modal;
b. mengumpulkan data pengawasan penggunaan fasilitas
penanaman modal;
c. mengelolah, menelaah dan menyiapkan bahan rumusan pengawasan dan tindak lanjut terhadap penanaman modal yang mempunyai indikasi penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan penanaman modal;
d. melakukan pengawasan penanaman modal dengan koordinasi dengan instansi teknis daerah terkait;
e. melakukan koordinasi terkait dengan pengawasan tenaga kerja asing (TKA)
f. menginventarisir data Corporate Social Responsibility (CSR)
perusahaan;
g. menyiapkan data pengawasan terhadap perusahaan sebagai kewajiban penyampaian laporan realisasi penggunaan fasilitas penanaman modal;
h. melakukan rekap data kegiatan Seksi Pengawasan Penanaman
Modal;
1. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
j. menilai prestasi kerja staf; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keenam
BIDANG INFORMASI PENGADUAN DAN PELAYANAN TERPADU
Paragraf 1
Bidang lnformasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu
Pasal 21
(1) Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu mempunyai Tu.gas Pokok : merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi pengaduan dan pelayanan perizinan, dengan prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu mempunyai Fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran Bidang Informasi
Pengaduan dan Pelayanan Terpadu;
b. penyiapan rumusan kebijakan teknis Bidang Informasi
Pengaduan dan Pelayanan Terpadu;
c. penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di
Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu;
d. pengoordinasian Pelaksanaan pelayanan pada Front Office;
e. penyusunan kebijakan dan mengoordinir pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan Perizinan;
f. penyusunan kebijakan dan mengkoordinir pelaksanaan layanan pendaftaran dan penyerahan Perizinan;
g. penyusunan kebijakan dan mengkoordinir pelaksanaan pengolahan data terkait pelayanan umum dan pelaporan Perizinan;
(4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu mempunyai Ri.nci.an Tu.gas :
a. menyusun rencana program dan anggaran Bidang lnformasi
Pengaduan dan Pelayanan Terpadu;
b. menyiapkan rumusan kebijakan teknis Bidang lnformasi
Pengaduan dan Pelayanan Terpadu
c. menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu;
d. mengoordinir Pelaksanaan pelayanan pada Front Office;
e. menyusun kebijakan dan mengoordinir pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan Perizinan;
f. menyusun kebijakan dan mengoordinir pelaksanaan layanan pendaftaran dan penyerahan Perizinan;
g. menyusun kebijakan dan mengkoordinir pelaksanaan pengolahan data terkait pelayanan umum dan pelaporan Perizinan;
h. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
1. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
j. menilai prestasi kerja staf; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Pelayanan lnformasi dan Pengaduan Perizinan
Pasal 22
(1) Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang lnformasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan
mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pelayanan informasi dan pengaduan perizinan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan lnformasi dan Pengaduan Perizinan, mempunyai Ri.nci.an Tu.gas :
a. menyiapkan data dan bahan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan informasi dan pengaduan pelayanan perizinan;
b. mengoordinir aparatur diloket informasi dan pengaduan;
c. menyiapkan bahan dan data terkait layanan informasi perizinan dan penanganan pengaduan;
d. menyusun dan merumuskan rencana kegiatan;
e. melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi pelayanan perizinan dan penanganan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
h. menilai prestasi kerja staf; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Pelayanan Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan
Pasal 23
( 1) Seksi Pelayanan Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang lnformasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu.
(2) Seksi Pelayanan Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan mempunyai
Tu.gas Pokok : menyusun kebijakan teknis terkait pendaftaran dan penyerahan perizinan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan pelayanan pendaftaran dan penyerahan perizinan;
b. mengkoordinir aparatur di loket Pendaftaran dan loket penyerahan;
c. menyusun dan merumuskan rencana kegiatan;
d. melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan pendaftaran dan penyerahan perizinan;
e. menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi;
f. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
g. menilai prestasi kerja staf; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan
Pasal 24
(1) Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu.
(2) Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan mempunyai Tugas
Pokok : melaksanakan pelayanan umum dan pelaporan perizinan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan pemberian layanan informasi pelayanan perizinan melalui pusat layanan informasi;
b. melakukan administrasi pelayanan umum dan pelaporan perizinan;
c. melakukan identifikasi penanganan pengaduan pelayanan perizinan;
d. melakukan pelaksanaan penanganan pengaduan perizinan;
e. mengolah, menganalisis dan merumuskan masalah pengaduan perizinan operasional;
f. melakukan koordinasi dan memfasilitasi penyelesaian pelayanan umum perizinan yang diajukan oleh pemohon;
g. melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelesaian perizinan;
h. melakukan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara
berkala;
i. menyusun laporan penanganan pengaduan perizinan;
j. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
k. menilai prestasi kerja sta.f; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketujuh
BIDANG PENGKAJIAN DAN PEMROSESAN PERIZINAN PTSP
Paragraf 1
Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP Pasal 25
(1) Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan segala bentuk pengkajian dan pemrosesan penerbitan permohonan perizinan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP mempunyai Fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran di Bidang Pengkajian
Pemrosesan Perizinan PTSP;
b. perumusan kebijakan teknis Bidang Pengkajian Pemrosesan
Perizinan PTSP;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan pada Back Office;
d. penyusunan kebijakan dan mengkoordinir pelaksanaan teknis penerbitan izin;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Kepala Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana program dan anggaran di Bidang Pengkajian
Pemrosesan Perizinan PTSP;
b. menyiapkan rumusan kebijakan teknis Bidang Pengkajian
Pemrosesan Perizinan PTSP;
c. mengkoordinir pelaksanaan pelayanan pada Back Office;
d. menyusun kebijakan dan mengkoordinir pelaksanaan teknis penerbitan izin;
e. menyusun kebijakan dan mengkoordinir pelaksanaan pengolahan data dan pengarsipan;
f. mengkoordinir pelaksanaan tugas Tim Teknis;
g. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
h. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
i. menilai prestasi kerja staf; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Pengkajian Penelitian Perizinan
Pasal 26
( 1) Seksi Pengkajian Penelitian Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengkajian Pemrosesan Perizinan PTSP.
(2) Kelapa Seksi Pengkajian Penelitian Perizinan mempunyai Tu.gas
Pokok : menyusun kebijakan teknis pengkajian permohonan perizinan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengkajian Penelitian Perizinan mempunyai Rfncl.an Tu.gas:
a. menyiapkan bahan dan data dalam melaksanakan pengkajian dan penelitian;
b. menyiapkan dan mempelajari segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penerbitan izin;
c. menyusun dan merumuskan rencana kegiatan;
d. menyiapkan data dan bahan koordinasi dengan instansi terkait daerah, provinsi dan pusat;
e. menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi;
f. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
g. menilai prestasi kerja staf; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Penerbitan Perizinan
Pasal 27
( 1) SeksiPenerbitan Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengkajian Pemrosesan Perizinan PTSP.
(2) Kepala Seksi Penerbitan Perizinan mempunyai Tu.gas Pokok :
menyusun kebijakan teknis penerbitan perizinan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Penerbitan Perizinan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyiapkan bahan dan fasilitas dalam pencetakan izin;
b. menyiapkan surat penolakan, pembatalan dan pencabutan surat izin;
c. menyusun dan merumuskan rencana kegiatan;
d. menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi;
e. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
f. menilai prestasi kerja staf; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Pengolahan Data dan Pengarsipan
Pasal 28
(1) Seksi Pengolahan data dan Pengarsipan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengkajian Pemrosesan Perizinan PTSP.
(2) Kepala Seksi Pengolahan Data dan Pengarsipan mempunyai Tu.gas
Pokok : menyusun kebijakan teknis pengolahan data dan pengarsipan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengolahan data dan Pengarsipan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melakukan identifikasi, mengumpulkan dan menyiapkan data
perizinan;
b. melaksanakan pengarsipan dokumen perizinan secara elektronik dan manual;
c. menyusun dan merumuskan rencana kegiatan;
d. menyusun laporan kegiatan;
e. menyusun laporan pelaksaan tugas seksi;
f. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf;
g. menilai prestasi kerja staf; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 5
Tim Teknis
Pasal 29
(1) Tim teknis yang ditugaskan pada DPMPTSP adalah unsur Perangkat Daerah Teknis yang ditunjuk melalui Surat Perintah Togas dari masing-masing Kepala Perangkat Daerah Teknis terkait;
(2) Penjabaran tugas Tim Teknis adalah :
a. mengadakan telaah secara teknis terhadap permohonan perizinan;
b. mengadakan pemeriksaan Lapangan/Lokasi;
c. membuat Berita Acara Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan (BAPL);
d. membuat perhitungan terkait Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD) bagi Izin yang beretribusi;
e. membuat Rekomendasi Tim Teknis;
f. membuat surat keterangan terhadap penolakan permohonan perizinan;
g. memberi informasi teknis terhadap pengaduan masyarakat;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala DPMPTSP Kota Palopo mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan;
i. menyusun laporan pelaksaan tugas;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
DPMPTSP Kota Palopo.
BABV TATAKERJA
Pasal 30
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengembangkan koordinasi dan kerjasarna dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas . dan fungsi Dinas;
Pasal 31
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 32
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing• masing;
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah• langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan
I
r
Pasal 34
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 35
(1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
BAB VII JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 36
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo dengan keahlian tertentu.
Pasal 37
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional dipimpin oleh pejabat senior, bertanggungjawab dan
berada dibawah Kepala Dinas;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
• '
BAB VIII
PENUTUP Pasal 38
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor
29 Tahun 2014 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
|