Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan. Berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat