PMK No. 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
PMK No. 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Mencabut :
PMK No. 63/PMK.011/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
PMK No. 47/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa
KMK No. 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
KMK No. 28/KMK.05/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentanng Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
KMK No. 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
KMK No. 298/KMK.05/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan PMA/PMDN atau Non PMA/PMDN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.05/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.05/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan PMA/PMDN atau Non PMA/PMDN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 176/PMK.011/2009, BN 2009/ NO 432; PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 26/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 72; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 02/PMK.05/2011, BN 2011/ NO 2; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2011
PMK No. 25/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu menyesuaikan kembali kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.
245, TLN No. 6735), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak, dan satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2022. Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. PPN ditanggung Pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Untuk dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 881), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 HLM, Lampiran halaman 15-20
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 1D Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1D, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 1D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN MASYARAKAT LAIN KABUPATEN
MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang antara lain mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, sehingga Peraturan Bupati Nomor 1 B Tahun 2015 tidak berlaku lagi, sedangkan masih terdapat masyarakat miskin yang belum dapat diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan masyarakat lain Kabupaten madiun;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES /523/2015 tentang Formularium Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02 /MENKES/ 137/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/ MENKES/ 523/2015 tentang Formularium Nasional;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 B Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat