Peraturan ini berisi: 1. ketentuan umum; 2. Penerima Pembiayaan; 3. Pembiayaan; 4. Pelayanan Kesehatan; 5. Verifikasi Klaim Pelayanan Kesehatan; 6. Pengaduan dan Pencairan Klaim; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat