Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2011

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
138/PMK.05/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2011
Sumber
BN 2011/ NO 516; https://peraturan.go.id/ : 7 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan