Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Khusus Radio Dan Televisi Siaran Lokal.
ABSTRAK:
A. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Khusus Radio Dan Televisi Siaran Lokal, Telah Dibatalkan Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2007 Karena Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi; B. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002 Dimaksud Telah Dihentikan Pelakasanaannya Sejak Tanggal 8 Desember 2007 Dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.54/25/2007.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Khusus Radio Dan Televisi Siaran Lokal (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 Nomor 92 Seri E) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa upaya pembangunan menara telekomunikasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang harus dilaksanakan secara adil dan merata sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas informasi dan komunikasi di Kabupaten Sikka secara adil dan merata, perlu dilaksanakan upaya penyelenggaraan menara telekomunikasi melalui penataan, pengawasan dan pengendalian; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan menara telekomunikasi secara terintegrasi dan terpadu maka perlu diatur di dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Penataan Menara Telekomunikasi; III. Pengawasan Menara Telekomunikasi; IV. Pengendalian Menara Telekomunikasi; V. Kewajiban Penyedia Menara Telekomunikasi; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
25 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 82 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan SPBE, Pelaksanaan SPBE, Keabsahan Dokumen Elektronik, Sistem Pengamanan Informasi, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
18 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016
Permenkominfo No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominfo/01/2009 Tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
Permenkominfo No. 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHZ
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2020/ NO 1085; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz
ABSTRAK:
a. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber
daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat
Indonesia;
b. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus
memperhatikan pencegahan terjadinya saling
mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan
teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di
masa depan;
c. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang
Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan
Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/
M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita FrekuensiRadio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel
(Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4974);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1041), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
841);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9
Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum FrekuensiRadio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1372);
Ketentuan Umum; Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita
Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar
Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar
Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1277);
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel
(Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 695);
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29
Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan
Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1013); dan
d. Ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang
diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009
tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan
Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband),
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa seiring meningkatnya mobilitas dan kebutuhan masyarakat akan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan jasa titipan dan telekomunikasi semakin berkembang baik dari jenis yang ditawarkan, maupun kuantitas pelaku usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.36 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.37 Tahun 1985, PP No.52 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Perizinan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Sansk Administrasi; Pembinaan; Pengawasan; Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
16 halaman dan Penjelasan sebanyak 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat