TELEKOMUNIKASI-MENARA-PENYELENGGARAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2021/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa upaya pembangunan menara telekomunikasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang harus dilaksanakan secara adil dan merata sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas informasi dan komunikasi di Kabupaten Sikka secara adil dan merata, perlu dilaksanakan upaya penyelenggaraan menara telekomunikasi melalui penataan, pengawasan dan pengendalian; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan menara telekomunikasi secara terintegrasi dan terpadu maka perlu diatur di dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
- Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Penataan Menara Telekomunikasi; III. Pengawasan Menara Telekomunikasi; IV. Pengendalian Menara Telekomunikasi; V. Kewajiban Penyedia Menara Telekomunikasi; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 25 halaman; 4 halaman penjelasan
|