Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu pilar terwujudnya Visi Misi Kota Surakarta perlu ditingkatkembangkan pembangunan Kepariwisataan untuk menunjang pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan Kepariwisataan diperlukan langkah-langkah pengaturan yang dapat mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, bentuk usaha dan permodalan, usaha pariwisata, jasa biro perjalanan wisata, jasa pemandu wisata, jasa impresariat, jasa informasi, jasa konvensi, hotel, pondok wisata, restoran, rumah makan, gedung pertemuan umum, tata cara dan syarat permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha, jangka waktu perizinan, pencabutan izin, usah atidak berizin, hak, kewajiban dan larangan pengusaha, retribusi, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 13 Tahun 1991 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan yang wajib dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat, sesuai potensi dan kekhasan daerah; bahwa untuk melaksanakn ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2015
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2011;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembangunan Kepariwisataan Daerah; III. Pembangunan DPD; IV. Pembangunan Pemasaran Kepariwisataan Daerah; V. Pembangunan Industri Kepariwisataan Daerah; VI. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; VII. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; VIII. Pengawasan dan Pengendalian; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu membentuk Peraturan Daerah Istimewa tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013
Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi:
a. Objek Kebudayaan;
b. perencanaan;
c. pemeliharaan;
d. pengembangan;
e. pengelolaan;
f. tugas dan wewenang;
g. penghargaan;
h. peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten; dan
i. peran dan tanggung jawab masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan : 19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2015
MASYARAKAT HUKUM ADAT - DATUK SINARO PUTIH - KECAMATAN PELEPAT - KABUPATEN BUNGO
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Masyarakat Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau dan Dusun Lubuk Telau merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat yang dikenal dengan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih yang memiliki nilai-nilai dan kearifan tradisional yang melekat kuat dalam aktivitas kehidupan sehari-hari sebagai sebuah komunitas.
Untuk tetap lestarinya nilai-nilai adat pada Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih, maka perlu adanya pengakuan dari pemerintah dengan penetapan pada peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; Perda No. 30 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, meliputi: Penetapan; Bentuk Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat; Kewenangan Lembaga-Lembaga Adat; Wilayah Hukum Adat; Pola Kekerabatan; Kewenangan Masyarakat Hukum Adat; Peradilan Hukum Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
15 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2009/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Alun-Alun
ABSTRAK:
bahwa alun-alun Wonosobo sebagai salah satu ruang publik yang terletak pada pusat kota memiliki arti penting bagi terciptanya kenyamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota; bahwa di lain sisi kepentingan masyarakat perlu dilindungi dan kreatifitas masyarakat serta dunia usaha perlu difasilitasi dalam rangka memberikan ruang berkreasi dan berusaha bagi masyarakat khususnya terkait dengan penggunaan alun-alun wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Alun-Alun Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Wonosobo Nomor A9-a Tahu 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Wonosobo Nomor 13 tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Wonosobo Nomor 20 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Wonosobo Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Fungsi Alun-Alun
Bab IV Ketentuan Penggunaan Alun-Alun
Bab V Pengaturan Bagi Kegiatan Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun
Bab VI Perijinan
Bab VII Pajak dan Retribusi
Bab VIII Kewajiban dan Larangan
Bab IX Sanksi
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kebudayaan daerah sebagau bagian dari kebudayaan nasional dan merupakan aset bangsa, memiliki peran penting untuk memperkokoh jatidiri bangsa , martabat, dan menumbuhkembangkan kebanggaan dan pengamalan terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang berlandasakan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam mendukung persatuan dan kesatuan bangsa;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945; UU no.10 Tahun 1999; UU no.11 Tahun 2010; UU no.23 Tahun 2014; UU no.5 Tahun 2017; Perpres no.65 tahun 2018; Permendagri no.52 Tahun 2007; Permendikbud no.46 Tahun 2018;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Landasan, Asas, Tujuan; Objek Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan; Tugas dan Wewenang; Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi; Pembiayaan; Penghargaan; Ketentuan Penyidik; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada wisatawan agar dapat menikmati kunjungan wisata dengan aman, halal dan juga dapat memperoleh kemudahan dalam berwisata, sesuai dengan konsep usaha pariwisata terintegrasi berbasis pada nilai-nilai syariat Islam dengan menyediakan fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan syariah, maka diperlukan regulasi untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pariwisata Halal; bahwa Kota Banda Aceh sebagai salah satu destinasi wisata halal di Indonesia, maka Pemerintah Kota Banda Aceh dan semua pemangku kepentingan menyiapkan fasilitas dan sarana pariwisata Halal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 10 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; PP No 39 Tahun 2021; Permen Parekraf No 6 Tahun 2020; Qanun Aceh No 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No 8 Tahun 2013; Qanun Aceh No 8 Tahun 2016; Qanun Aceh No 11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang lingkup, BAB III Destinasi, BAB IV Pemasaran dan Promosi Pariwisata Halal, BAB V Industri Pariwisata, BAB VI Kelembagaan, BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, BAB VIII Sanksi Administratif, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
12 Hlm Lampiran: 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2008
pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat kabupaten kepahiang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam kerangka melestarikan, mengembangkan dan
memperkaya budaya nasional, maka adat istiadat, kebiasaankebiasaan
masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Kepahiang
perlu terus dipelihara dan dikembangkan.
b. Bahwa untuk mendukung pemberdayaan dan pelestarian adat istiadat,
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten
Kepahiang diperlukan Peraturan Daerah
1. UU No 22 Tahun 1967
2. UU No 22 Tahun 2003
3. UU No 39 Tahun 2003
4. UU No 10 Tahun 2004
5. UU No 32 Tahun 2004
6. UU No 20 Tahun 1968
7. UU No 6 Tahun 1988
8. UU No 45 Tahun 1992
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 10 Tahun 2006
11. UU No 16 Tahun 2006
12. UU No 17 Tahun 2006
13. UU No 84 Tahun 1993
14. UU No 7 tahun 1993
6.
Peraturan Pemerinrah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2854)
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3373)
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Otonomi Daerah dengan Titik berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI Nomor 3487)
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
10.
Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penggunaan Produk Humum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
13.
Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
14.
Pertura Daerah Tingkat 1 Bengkulu Nomor 7 Tahun 1993 tentang Badan Musyawarah Adat di Daerah Bengkulu
HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) Badan Musyawarah Adat mempuyai hak dan wewenang sebagai berikut :
a. mewakili masyarakat adat keluar, yakni dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan dan mempengaruhi adat;
b. mengelola hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan tarif hidup masyarakat ke arah yang lebih layak dan lebih baik;
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat kebiasaan dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan Musyawarah Adat berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, terutama dalam hal pemanfaatan hak-hak adat dan harta kekayaan lembaga adat agar tetap memperhatiakan kepentingan masyarakat adat setempat;
b. memelihara stabilitasi nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah, terutama pemerintahan desa dan atau kelurahan dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan yang bersih dan beribawa, pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas, dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis;
c. menciptakan Susana yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebinekaan masysrakat adat dalam rangka memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa.
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Biaya pemberdayaan, pelestarian, penggalian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Badan Musyawarah Adat diperoleh dari :
a. APBD Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
b. APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kephiang;
c. Usaha-usaha yang sah lainnya serta tidak mengikat, yang dilakukan oleh Pengurus Badan Masyarakat Adat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN. 2021 No. 230, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan
kepariwisataan diberikan kepada daerah untuk
mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan
daya saing pariwisata daerah, meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta
perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata;
b. bahwa dalam rincian anggaran pendapatan dan belanja
negara untuk dana alokasi khusus nonfisik dana
pelayanan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021, memerlukan petunjuk teknis penggunaan
dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan
kepariwisataan;
c. bahwa pengaturan terkait petunjuk teknis penggunaan
dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan
kepariwisataan saat ini sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
di bidang pariwisata sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6570);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 266);
9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 184)
Pendahuluan; Kriteria dan Alokasi; Perencanaan;Penggunaan; Pelaksanaan; Pendampingan Pelatihan; Pembiayaan;Penyaluran;Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;Format-format;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan
136 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat