Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2020

Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Landasan, Asas, Tujuan; Objek Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan; Tugas dan Wewenang; Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi; Pembiayaan; Penghargaan; Ketentuan Penyidik; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
23 September 2020
Tanggal Pengundangan
23 September 2020
Tanggal Berlaku
23 September 2020
Sumber
LD.2020/NO.3,TLD NO.3, LL KAB BENGKAYANG:19 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan