peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Landasan, Asas, Tujuan; Objek Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan; Tugas dan Wewenang; Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi; Pembiayaan; Penghargaan; Ketentuan Penyidik; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat