Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap
integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia perlu melakukan deteksi dini dan
peringatan dini di daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi
yang baik antar aparat unsur intelijen secara profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA)
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan KOMINDA, kelembagaan KOMINDA, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011
FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2011/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta
mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten
Wonosobo perlu mengatur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan
Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Wonosobo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat Kabupaten Wonosobo;
undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 05.A Tahun 2017 Tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1974.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyakit masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang minuman keras, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Protitusi dan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Penertiban Usaha Kafe, Karaoke dan Billiar tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta dalam perubahan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Pasaman Barat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Kepmendagri Nomor 04.Pw-07.03 Tahun 1984; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2003; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Pasaman Barat No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup, Tertib Porstitusi/Pelacur, Tertib Minuman Keras, Tertib Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainya, Tertib Minuman Tradiosional (Tuak) yang Memabukan, Tertip Penghisap Lem dan Zat Adektif Lainya, Tertip Usaha Kafe, Kroke dan Billiar, Tertib Jalan dan Angkatan Umum, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, Tertib perdagangan Kaki Lima, Tertib Sosial, Tertib Perbuatan Asusila Atau Porno Aksi, Tertib Warung Kelambu Di Bulan Ramadhan, Tertib Tempat Hiburan, Tertib Rumah Kos / Sewaan, Tertip Tuna Sosial Dan Anak Jalanan, Tertib Perjudian, Sanksi Administratif, Biaya Penegakkan / Pelaksanaan Perda Dan Sanksi Administratif Penahanan Sementara Identitas, Peran Serta Masyarakat, Penertiban Dan Pengawasan, Ketentukan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Kabupaten Luwu
Timur yang tentram dan tertib diperlukan suatu upaya
dengan menumbuhkan kepatuhan dan ketaatan
masyarakat dalam berperilaku yang sesuai dengan
ketentuan yang mengatur tentang ketertiban
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur , Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah .
PENYELENGGARAAN
KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Tapin, perlu didukung kondisi daerah yang aman, tentram, tertib, lancar, dan sehat, untuk lancarnya penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban
menyelenggarakan ketertiban umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tapin. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tabun 1945; UU Nomor 8 Tabun 1965; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2010; Permendagri Nomor 26 Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang memuat Ketentuan Umum; Wewenang; Ketertiban Umum; Ketenteraman Masyarakat; Perlindungan Masyarakat; Partisipasi Masyarakat; Penertiban; Mutu Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Kerja Sama; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
62 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat