Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.40 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.37 Tahun 2009, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No,31 Tahun 1994, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Perpres No.26 Tahun 2009, Kepres No.26 Tahun 2009, Kepres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.11 Tahun 2010, Permendagri No.12 Tahun 2010, Permendagri No.18 Tahun 2010, Permendagri No.19 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kriteria Penduduk; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Penyidikan; Sansk Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
Pencabutan Perda No.11 Tahun 2003
39 halaman dan Penjelasan sebanyak 21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2010
Perizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Salatiga No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya peningkatan klasifikasi
Rumah Sakit dari Kelas C menjadi Kelas B
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
823/MENKES/SK/IX/2009 tentang Peningkatan Kelas
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga Milik
Pemerintah Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah, perlu
diadakan penataan kelembagaan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga khususnya ketentuan
yang mengatur mengenai kelembagaan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak
sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2010.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pamona Utara Menjadi Kecamatan Pamona Puselemba Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat dipandang perlu perubahan nama kecamatan Pamona Utara; Bahwa dengan memperhatikan letak geografis dan titik koordinat kecamatan Pamona Utara perlu mengatur kembali nama kecamatan Pamona Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam membentuk Perda Kabupaten Poso tentang Perubahan Nama Kecamatan Panoma Utara menjadi Kecamatan Panoma Puselemba di Wilayah Kabupaten Poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Panoma Utara menjadi Kecamatan Panoma Puselemba di Wilayah Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang perubahan nama dan ibukota kecamatan; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Sleman No. 14 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan munculnya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2010
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Sejalan dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja; serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat