PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tuntutan kebutuhan daerah dalam mempercepat akselerasi perwujudan Visi dan Misi Pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pohuwato.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2014
peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian dan perkebunan kabupaten gorontalo
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhi dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Unit Pelaksanaan Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan khususnya pada 8 ayat (2) huruf c dan huruf d pasal 13 ayat (2), pasal 15 ayat (3), maka diperlukan pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati; bahwa pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka menyusun kebijakan strategi, program penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan, program penyuluhan provinsi dan nasional, memfasilitasi, melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketenagaan, forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha serta memberikan umpan balik kepada pemerintah kabupaten di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan; bahwa sambil menunggu petunjuk teknis atau aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poinn a dan b diatas, maka perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007
Dengan PERBUP ini dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati yang merupakan Lembaga Non-Struktural yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, dibentuk perangkat daerah sebagai
unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak selamanya
didasarkan kepada urusan yang menjadi kewenangan daerah tetapi juga
ada yang dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas
pemerintahan umum lainnya serta kebijakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Bidang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
4. Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui pembentukan perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Daerah, maka beberapqa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah maka penyesuaian sebagamana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah: ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 3 diubah; ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (ayat) yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 7 diubah; Judul BAB VII diubah; Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
7 halaman ; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri Nomor
17 Tahun 2009 tentang pedoman organisasi dan tatakerja sekretariat
dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia provinsi
dan kabupaten/kota, pembinaan karir, pembinaan dukungan tehnis
operasional dan administrasi terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan
kabupaten/kota perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat dewan
pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten
konawe utara. Bahwa sehBahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri Nomor
17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi
Dan Kabupaten/Kota, pembinaan karir, pembinaan dukungan tehnis
operasional dan administrasi terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan
kabupaten/kota perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat dewan
pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten
konawe utara. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan daerah
Kabupaten Konawe Utara tentang Pembentukan Organisasi Dan Tenaga
Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Kabupaten Konawe Utara. Ssehubungan dengan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan daerah
Kabupaten Konawe Utara tentang pembentukan organisasi dan tenaga
kerja sekretariat dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik
indonesia kabupaten konawe Utara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang nomor 13 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Organisasi
4. Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Tata Kerja
7. Pendanaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. bahwa dalam mewujudkan optimalisasi perangkat daerah diperlukan peningkatan efektivitas dan efisiensi dari berbagai aspek terutama kemampuan keuanga dan sumber daya yang dimiliki oleh daerah melalui penataan dan penyesuaian nomenklatur sesuai dengan hasil pembinaan dan pengendalian perangkat daerah;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No 12 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 18 Th 2016, Perda No 8 Th 2016
Ketentuan pasal 1 diubah,
Ketentuan pasal 2 diubah,
BAB III diubah,
Pasal 10 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban kerja dan tuntutan pekerjaan serta untuk meningkatkan kapasitas, dipandang perlu memekarkan Dinas Pertanian dan Kehutanan ; bahwa untuk maksud pada huruf a di atas, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-ndang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota,;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003
KEPPRES No. 47 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003
KEPPRES No. 29 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002
Mengubah :
KEPPRES No. 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat