PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. bahwa dalam mewujudkan optimalisasi perangkat daerah diperlukan peningkatan efektivitas dan efisiensi dari berbagai aspek terutama kemampuan keuanga dan sumber daya yang dimiliki oleh daerah melalui penataan dan penyesuaian nomenklatur sesuai dengan hasil pembinaan dan pengendalian perangkat daerah;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No 12 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 18 Th 2016, Perda No 8 Th 2016
- Ketentuan pasal 1 diubah,
Ketentuan pasal 2 diubah,
BAB III diubah,
Pasal 10 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- 7
|