PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tuntutan kebutuhan daerah dalam mempercepat akselerasi perwujudan Visi dan Misi Pemerintah daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pohuwato.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
|