fasilitasi - pencegahan - dan - pemberantasan - penyaklahgunaan - dan - prekusor - narkotika - peredaran - gelap - narkotika - dan -
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2021/283
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketenuan Pasal 3 huruf a Permendagri No. 12 tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini9 Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturabn Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah;
Antisipasi Dini;
Pencegahan;
Penanganan;
Rehabilitasi;
Partisipasi Masyarakat;
Kerjasama Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pelaporan;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Upaya Khusus, Forum Koordinasi, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2017/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di kalangan masyarakat semakin meningkat dan berdampak sangat luas terhadap kehidupan perseorangan, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara sehingga perlu penanggulangan secara terpercaya dan terpadu;
b. bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, maka diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
5. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
15. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415 / Menkes /Per / XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses atau Telah Diputus Oleh Pengadilan.
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat membahayakan dan mengancam generasi muda dan masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika menunjukkan gejala semakin meningkat dan bahaya laten serta bahaya manifest yang tidak dapat dielakkan lagi bagi masyarakat luas sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara tersetruktur, sistematis, efektif dan efisien;
bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika memberikan amanah kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah dalam hal fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1997,UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.25 Tahun 2011, Permensos No. 26 Tahun 1012, Permendagri No. 21 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 18 Hlm dan 4 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika telah
menunjukkan kecenderungan terus meningkat dan
sangat membahayakan kehidupan masyarakat,
sehingga perlu dilakukan pencegahan dan
penanggulangan secara sistematis, terstruktur,
efektif dan efisien; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran
Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, perlu
membentuk peraturan daerah yang mengatur
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Antisipasi Dini
Bab IV Pencegahan
Bab V Penanganan
Bab VI Rehabilitasi
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pelaksanaan Fasilitasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Pelaporan
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2017
PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTOPRIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA-PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 166; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara; Kota Ternate merupakan daerah bersejarah yang memegang teguh nilai agama serta budaya perdagangan, Agamais, dan Daerah Tujuan Wisata, Pusat Pendidikan serta Budaya yang harus terpelihara citra dan kewibawaannya, dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; dengan semakin meluasnya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat aditif lainnya dan untuk melindungi masyarakat Kota Ternatee, khususnya dari bahaya penyalahgunaannya, maka harus dilakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur; pencegahan dan penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat; berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Walikota dalam melakukan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bertugas menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang dan tugas Pemerintah Daerah; antisipasi dini; pencegahan; penanggulangan; upaya khusus; pembinaan dan pengawasan; forum koordinasi; penghargaan; pembiayaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
20 Halaman; Penjelasan: 6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika di Daerah, bahwa dalam rangka melakukan fasilitasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman
mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN); pencegahan; pemberantasan; fasilitasi rehabilitasi medis; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; pendanaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Jumlah halaman : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2008
PENCEGAHAN - PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN - NARKOTIKA - OBAT-OBATAN TERLARANG - PSIKOTROPIKA - ZAT ADITIF - LAINNYA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN,PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,OBAT-OBATAN TERLARANG PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADITIF LAINNYA (NAFZA)
ABSTRAK:
Dengan lancarnya jalur lalu-lintas khususnya di jalan Lintas Sumatera dan kuatnya arus globalisasi yang mempunyai dampak baik dari segi yang positif maupun negatif di Kabupaten Tebo yang berpegangan kuat pada agama, adat istiadat serta kebudayaan;
Efek negatif yang ditimbulkan yaitu semakin meluasnya jaringan peredaran Narkotika, obat-obat terlarang, psikotropika dan zat aditif lainnya yang berdampak negatif terhadap kesinambungan kehidupan generasi muda untuk melanjutkan pembangunan serta tingginya tingkat kriminalitas akibat penyalahgunaannya, maka untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkoba perlu upaya pencegahan dan penanggulangannya dan untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat khususnya di Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pencegahan dan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya (NAFZA);
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 1962; PP No.27 Tahun 1983; PP No.6 Tahun 1988; Kepres No.17 Tahun 2002;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencegahan Dan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang Psikotropika Dan Zat Aditif Lainnya; Meliputi; Ruang Lingkup; Kewajiban; Pengawasan; Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Hal-hal Yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan Diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat