Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa keanekaragaman sumber daya alam nabati perlu dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa pengelolaan sumber daya alam nabati, perlu diupayakan pengembangannya melalui usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja, kemitraan dengan masyarakat serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.29 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No.26 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 1992, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, UU No.39 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/Ot.140/9/2013, PP No.27 Tahun 1993, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tetang: 1) Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; 2) Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin; 3) Bentuk Kemitraan; 4) Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha; 5) Kewajiban Perusahaan Perkebunan; 6) Pembinaan dan Pengawasan; 7) Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
22 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Bogor No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor
BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Thn 2015/No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Daerah yang dapat mendorong berkembangnya iklim investasi, perlu diciptakan pelayanan penanaman modal secara terpadu, kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan dan efisien, dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan regional. Dengan semakin besarnya kewenangan yang dimiliki Badan Perizinan Terpadu dalam memberikan pelayanan publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Perizinan Terpadu perlu ditinjau dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 41 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006; PERKA BKPM No 5 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Unsur Organisasi
5. Susunan Organisasi
6. Tugas Unsur Organisasi
7. Tim Teknis
8. Kewenangan Penandatanganan
9. Tanggung Jawab
10. Tata Kerja
11. Tata Hubungan Kerja
12. Bagan Struktur Organisasi
13. Kepegawaian
14. Pembiayaan
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
PERDA Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Perizinan Terpadu.
34 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Besi Tua Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Pengelolaan besi tua di Kabupaten Murung Raya dirasa
perlu dibuat aturan yang jelas terkait dengan pengelolaan dan
pemanfaatannya sehingga tidak menimbulkan konflik atau
permasalahan, dapat berguna bagi daerah dan Khususnya
masyarakat di Kabupaten Murung Raya. Pengaturan mengenai pengelolaan besi tua di Kabupaten
Murung Raya diharapkan juga dapat meningkatkan potensi
pendapatan masyarakat yang diharapkan dapat berdaya guna
bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
PEDOMAN PENGELOLAAN;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI
KETENTUAN PIDANA;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya dan jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi, serta hak dan kewajiban untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi dan pemanfaatan hasil jasa konstruksi.
UUD 1945; UU No.18 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; dan Permen PU No.1/PRT/M/2014.
Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari Prinsip Umum Pemberian IUJK, Pelayanan IUJK, Persyaratan, Pemberian IUJK, Masa Berlaku IUJK; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan terdiri dari Pemberdayaan dan Pengawasan Penerbitan IUJK, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Sanksi; Mekanisme Pembekuan dan Pemberlakuan Kembali; dan Sistem Informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
82 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangak memberikan pelayanan memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, doperlukan kerterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan efektif, diperlakukan partisipasi langsung maupun tidak langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan guna percepatan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerntahan dan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun1999; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Badan Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Badan Publik, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, Mekanisme Mendapatkan Informasi, Komisi Informasi, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
19 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Pontianak, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 1 Tahun 1974, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 9 Tahun 1992, UU. No. 10 Tahun 1992, UU. No. 39 Tahun 1999, UU. No. 23 Tahun 2002, UU. No. 10 Tahun 2004, UU. No. 32 Tahun 2004, UU. No. 33 Tahun 2004, UU. No. 12 Tahun 2006, UU. No. 23 Tahun 2006, UU. No. 34 Tahun 1975, UU. No. 27 Tahun 1983, PP. No. 31 Tahun 1994, PP. No. 37 Tahun 2007, PP. No. 38 Tahun 2007, PP. No. 41 Tahun 2007, Perpres. No. 1 Tahun 2007, Keppres No. 88 Tahun 2004, Perda No. 2 Tahun 1987.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria, Hak, Dan Kewajiban Penduduk, Pelaksana Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Dan Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Kependudukan Dan Catatan Sipil, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
44 Halaman dengan 12 Halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejateraan masyarakat didaerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelengaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara akuntabel , terintegrasi dan partisipatif, sehingga dibutuhkan dasar hukum untuk menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah, , perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD no 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968 dan UU No 14 Tahun 1950,UU No 14 tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 96 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021, PP No 21 Tahun 2021, PP No 28 Tahun 2021, PP No 29 Tahun 2021, PP No 30 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 49 Tahun 2021, Perda kab Ciamis No 8 Tahun 2016, Perda kabupaten Ciamis No 10 tahun 2017, Perda Kabupaten Ciamis No 6 Tahun 2022,
Bab I Ketentuan Umum, Bab II kewenangan Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Bab IV Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,Bab V Pelaporan, Bab VI Pendanaan, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH KABUPATEN BUTON
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi di Wilayah Kabuapten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugrahkan kepada bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologis, sosial budaya, maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis, sehingga hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi, dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 46/Menhut-II/2009, maka dipandang perlu membuat tata cara pemberian izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi di wilayah Kabupaten Buton;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Di wilayah Kabupaten Buton.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
9- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48140);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-n/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 80);
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi (Berita Negara Tahun 2009 Nomor 216);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2009 Nomor 66).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERIZINAN
BAB III
PERSYARATAN, TATA CARA DAN LOKASI PERMOHONAN IZIN
BAB IV
PENILAIAN PERMOHONAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
HAPUSNYA IZIN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat