PMK No. 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
PMK No. 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik
Mengubah :
PMK No. 172/PMK.08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
PMK No. 10/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 86/PMK.08/2011, BN 2011/ NO 324; JDIH.MKRI.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.07/2009
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 206/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 816; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.04/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 181/PMK.07/2010, BN 2010/ NO 492; https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dan untuk
pemutakhiran data rincian dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil
tembakau tahun anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian atas rincian dana bagi
hasil cukai hasil tembakau sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No.
3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105,
TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 260),
Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 2/PMK.07/2022 (BN
Tahun 2022 No.31).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
16 HLM, Lampiran halaman 6 -16.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Republik Rakyat Tiongkok, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEANChina Free Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 25 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 54), Perpres 37 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 67), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai penerapan asas timbaI balik (resiprositas) dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEANChina Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 342), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
469 HLM, Lampiran halaman 8-469
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Untuk Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat