Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.06/2006

Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
36/PMK.06/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Mei 2006
Sumber
ftp://ftp.gunadarma.ac.id/perbendaharaan.go.id; 7 Hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan :
  1. PMK No. 86/PMK.08/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
  2. PMK No. 172/PMK.08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
  3. PMK No. 10/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan