PMK No. 77/PMK.08/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Mengubah :
PMK No. 92/PMK.08/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 126/PMK.08/2011, BN 2011/ NO 499; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.06/2009
PMK No. 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Mencabut :
Ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 180/PMK.06/2009, BN 2009/ NO 436; PERATURAN.GO.ID : 31 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2013
PMK No. 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
PMK No. 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operas! Bea dan Cukai
Diubah dengan :
PMK No. 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
PMK No. 175/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Mengubah :
KMK No. 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 65/PMK.01/2009, https://perpajakan.ddtc.co.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021
PMK No. 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
PMK No. 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan
transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang
dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan
pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang
dan/atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi
pengadaan pemerintah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf
f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi
Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 33) sebagaimana telah diubah
dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 63), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh Rekanan. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
Rekanan meliputi penyerahan barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah dan
pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pajak meliputi
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Rekanan wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan,
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang; penyerahan jasa;
dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak
Penghasilan Pasal 22. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan
yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang
tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
25 HLM, Lampiran halaman 23-25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mencabut sebagian :
PMK No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai
wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur Negara terdiri atas PNS dan
Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran
Publik, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai
jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas j abatannya. Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bagi calon PNS terdiri atas 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan, 50% (lima puluh persen)
tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri
atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal
Hari Raya. Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilaksanakan melalui penerbitan SPM
langsung oleh PPSPM ke rekening penerima
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor
42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 459), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku dan tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046), dinyatakan tidak berlaku untuk
tahun 2022.
31 HLM, Lampiran halaman 30 – 31.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2018
PMK No. 262/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat