Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 110/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota, perlu adanya Belanja Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota, maka perlu mengatur biaya penunjang operasional Walikota dan Wakil Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Penunjang Operasional Walikota dan W akil Walikota;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ketentuan Umum;
Kedudukan Walikota dan Wakil Walikota;
Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota;
Penganggaran dan Pertanggungjawaban BPO;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor Tahun 2020
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; 6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 24.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 25.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; 28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; 29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; 31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018; 32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2019 ; 33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2019 ; 34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020; 35.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020; 36.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; 37.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; 38.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020; 39.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006; 40.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010; 41.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010; 42.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011; 43.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012; 44.Peraturan Daerah Kota Kediri 5 Tahun 2012 ; 45.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012; 46.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014; 47.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017; 49.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017; 50.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019; 51.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019; 52.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020; 53.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2020
materi pokok antara lain Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut:
1. Pendapatan
a.Semula Rp 1.238.777.400.869,17
b.Berkurang (Rp 31.211.995.963,66)
Jumlah Pendapatan setelah
perubahan Rp1.207.565.404.905,51
2. Belanja
a.Semula Rp 1.424.625.920.381,00
b.Bertambah Rp 50.279.013.150,52
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp 1.474.904.933.531,52
Defisit setelah Perubahan (Rp 267.339.528.626,01)
3. Pembiayaan
a.Penerimaan
1) Semula Rp 185.848.519.511,83
2) Bertambah Rp 81.491.009.114,18
Jumlah Penerimaan setelah
perubahan Rp 267.339.528.626,01
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, maka dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sehingga berdampak terhadap postur Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah; c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing Kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian.
Mengingat: 44. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 45. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 46. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 34), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 43 Tahun 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan daerah bahwa Kepala Daerah meiigajukan Rancangan Peraturan Waiikota teniang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strabegis serta prioritas, maka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 109 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang IV Tahun Anggaran 2020 maka perlu dilakukan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65
ayat (1) huruf d dan Pasal 316 dan 317 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Peraturan Daerah lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KM.7/2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 43 Tahun 2020
Perwali Kota Bau-Bau No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Baubau, tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 20. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Dua Kali Tera.khir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825); 25. Peraturan Daerah Kata Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3); 26. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bau bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 11); 27. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu menetapkan peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengatur 5 Pasal yang memuat laporan realisasi anggaran tahun 2019 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.215.834.088.158,63, belanja sebesar Rp1.230.049.045.898,98 dan pembiayaan sebesar Rp26.569.553.139,02 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp12.354.595.399,04.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020
PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KB SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KB SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan ditingkat kampung, perlu peningkatan peran Pemerintah dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan Program KKBPK dan pembanguna sektor terkait; b. bahwa untuk meningkatkan pencapaian peserta KB agar berjalan secara tertib dan sesuai aturan perlu dibentuk suatu wadah yang mengkoordinir dan memfasilitasi semua kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan hurf b Konsiderans ini, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang
Penetapan Lokasi Kampung KB se-Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini ditetapkan Lokasi Kampung KB se-Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2020
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dapat dilaksanakan secara baik, benar, tepat waktu dan taat asas, maka diperlukan adanya landasan kebijakan tentang prosedur dan teknis penganggaran berupa Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
18. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Kota dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
568
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat