Dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengatur 5 Pasal yang memuat laporan realisasi anggaran tahun 2019 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.215.834.088.158,63, belanja sebesar Rp1.230.049.045.898,98 dan pembiayaan sebesar Rp26.569.553.139,02 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp12.354.595.399,04.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat