Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 44 Tahun 2020

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok antara lain Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut: 1. Pendapatan a.Semula Rp 1.238.777.400.869,17 b.Berkurang (Rp 31.211.995.963,66) Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp1.207.565.404.905,51 2. Belanja a.Semula Rp 1.424.625.920.381,00 b.Bertambah Rp 50.279.013.150,52 Jumlah Belanja setelah perubahan Rp 1.474.904.933.531,52 Defisit setelah Perubahan (Rp 267.339.528.626,01) 3. Pembiayaan a.Penerimaan 1) Semula Rp 185.848.519.511,83 2) Bertambah Rp 81.491.009.114,18 Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp 267.339.528.626,01

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 46
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan