Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan
dan pencatatan sipil merupakan urusan
wajib bagi Pemerintah Kabupaten
Bantaeng dalam rangka memberikan
perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum setiap
peristiwa kependudukan, dan peristiwa
penting yang dialami oleh Penduduk
Kabupaten Bantaeng yang berada di
dalam dan di luar Kabupaten Bantaeng
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara RI tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
stentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3885);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-. Undang Nomor 12
Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4674);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3176);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3257);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4736);
13. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil
(1) Setiap penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan
administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Dokumen Kependudukan;
b. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. Perlindungan atas Data Pribadi;
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
f. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat
kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi
oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
77 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi Papua membentuk dana cadangan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus bagi Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 merupakan upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, mengatasi dan mengurangi kesenjangan sosial serta pembangunan antara Provinsi Papua dengan provinsi lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk tercapainya upaya tersebut perlu dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua yang perlu didukung strategi dan pendanaan secara berkesinambungan dengan membentuk dana cadangan yang dianggarkan dalam setiap tahunnya dalam APBD Provinsi Papua dengan jumlah memadai dan bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan dibahas mengenai tujuan, sumber, besaran, penempatan dan penggunaan dana cadangan, penganggaran, pelaporan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2010.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Dan Penganggaran Daerah Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi; bahwa untuk meyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu prosedur perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu meyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan dan implementatif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerinta;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Daerah-daerah Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2007;
15. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
3
16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
18. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 TAhun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH BERBASIS MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah maka
Pernerintah Kabupaten membentuk lembaga lain
sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten
untuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan
dan tugas pemerintahan umum lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mentapkan Peraturan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
3. Organisasi
4. Tata Kerja
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum ABPD serta perioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 bulan Desember tahun 2009.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU NO.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.85 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.25 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Sesuai pengamatan dan aspirasi masyarakat dalam pergaulan sosial kemasyarakatan dewasa ini masih banyak gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi bahkan cenderung meningkat sebagai akibat minuman beralkohol
Eksistensi mayarakat wajo yang relegius, berbudaya dan sangat menjunjung tinggi adat istiadat, eksistensinya harus dihormati dengan menertibkan dan mengendalikan wilayah Kabupaten Wajo dari minuman beralkohol
Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57/MENKES/PER/ II/1992 tentang Larangan Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras yang tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MENKES/IV/1997 tentang Minuman Keras
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/MENKES/XII/1997 tentang Produksi dan Peredaran Makanan
Peraturam Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran,Penjualan,Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkoho
PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2010 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Program Pembangunan Daerah Tahun 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/43/KEU
tanggal 20 Januari 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran
2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah; 2. Belanja Daerah; 3. Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
ABSTRAK:
Untuk mengingat Peraturan Daerah Propinsi Daerah TIngkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Oaerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pelaksanaannya. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat