PERWALI Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Perhitungan Sewa Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan keindahan kota perlu dilakukan perubahan kawasan/zona yang diatur dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012, pembagian
kawasan/zona reklame dapat berubah sesuai dengan
kebutuhan dan perubahan kondisi/perkembangan di lapangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahyan Atas Lampiran I Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu melakukan penataan sarana dan prasarana kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 7 Tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa dengan mempertimbangkan usulan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagaimana Surat Nomor: 420/328-1/Disdik/2014., Tanggal 10 Pebruari 2014, Hal: Mohon Perubahan atas Peraturan
Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemda, maka perubahan yang diusulkan dapat diakomodir sesuai ketentuan yang berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2013;Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 Nomor 1 Seri A / NO REG 4/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2013
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 8 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa LRA, neraca, laporan arus kas, dan CaLK. Rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tercantum dalam 4 Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan pemahaman akan ilmu demi mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Pemerintah daerah Kabupaten Donggala berkewajiban menyelenggarakan urusan pendidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya masyarakat Donggala yang menguasai ilmu pengetahuan. Masih terdapat anak-anak di Kabupaten Donggala menghadapi kesulitan biaya pendidikan sehingga dipandang perlu untuk diberi bantuan demi kelancaran mengikuti proses belajar.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bantuan Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip dan Tujuan, Pendanaan Bantuan, Pemberian Bantuan, Tugas dan Wewenang Pengelolaan Dana Bantuan, Pengawasan, dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM UNTUK MASYARAKAT (PRO UMAT) KABUPATEN POHUWATO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Untuk Masyarakat (Pro Umat) Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012, serta pemberian bantuan sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam rangka mendorong pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat yang produktif.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Untuk Masyarakat (Pro Umat) Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, sumber dana dan alokasi anggaran, azas dan ruang lingkup pelayanan, tanggung jawab pembiayaan, hak dan kewajiban, organisasi pelaksana, syarat, mekanisme dan pertanggung jawaban pelayanan, partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa organisasi partai politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan, kebersamaan dan kejujuran;
bahwa untuk menunjang kegiatan serta kelancaran administrasi dan kesekretariatan organisasi partai politik, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa pengaturan bantuan keuangan kepada partai politik dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada partai politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 26 Tahun 20113
PERDA ini Mengatur Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Meliputi Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan pelaksanaannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PERDA Prov. Babel No. 2 Tahun 2014; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, asas dan tujuan, wilayah usaha pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat; wilayah izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, penggunaan tanah untuk pertambangan, usaha jasa pertambangan dan reklamasi dan pascatambang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
67 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat