Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kepada Camat Dalam Kabupaten Bireuen
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/ No.594
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kepada Camat Dalam Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan evaluasi Rancangan Qanun Gampong tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong secara efektif, efesien, transparan dan akuntabilitas perlu pendelegasian kewenangan kepada Camat;
b. bahwa pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada ketentuan Pasal 165 ayat (2) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong, dinyatakan bahwa Bupati dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Qanun Gampong tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong kepada Camat dalam Kabupaten Bireuen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong kepada Camat dalam Kabupaten Bireuen
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/7,TLD NO.67, LL PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, kedudukan, dan fungsi lambang daerah yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan Gubernur, dan himne.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
13 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2006
Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Perda ini didasarkan atas:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
3. UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana gtelah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Keweanagan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
8. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
11. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dann Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut,
1. Ketentuan umum;
2. Keuangan desa;
3. Sumber pendapatan desa;
4. Pelaksanaan anggaran;
5. Pembinaan/pengawasan;
6. Ketentuan peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
9 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Mengubah sebagian :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pengelolaan aset/barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting dalam penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah, oleh karena itu penggabungannya dengan tugas pokok dan fungsi keuangan menjadikan beban kerja Biro Keuangan dan Aset Daerah semakin berat, sehingga tidak sesuai lagi apabila tetap berada pada struktur organisasi Sekretariat Daerah yang merupakan unsur staf yang mempunyai fungsi koordinasi. Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang keuangan dan aset daerah maka Biro Keuangan dan Aset Daerah perlu ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Teknis Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 6, Pasal 20 huruf c, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL)
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dihubungkan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta dengan semakin bertambahnya beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah maka agar lebih berdayaguna dan berhasil guna perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Perusahaan Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah yang bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Bharat Agro Lestari (PD. PAL).
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 9 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 10 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang pendirian, nama, usaha, dan tempat kedudukan; tugas pokok dan tujuan; ruang lingkup dan kegiatan usaha, modal, organisasi, badan pengawas, direksi perusahaan, pegawai, tahun buku, rencana anggaran perusahaan, laporan keuangan tahunan dan laporan berkala, sistem akuntansi, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pelaporan, pembebanan anggaran PD. PAL, dan ketentuan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
16 Hlm, Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan
Kertajati, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Mekarjaya
Kecamatan Kertajati untuk membentuk desa, yang dituangkan dalam
Peraturan Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati Nomor 007 Tahun 2009
tentang Usulan Pembentukan Desa Baru melalui Kegiatan Pemecahan Desa
Mekarjaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan b, serta
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sahbandar Kecamatan
Kertajati Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa sahbandar kecamatan kertajati, pemerintah desa, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
mengatur mengenai pembentukan desa sahbandar kecamatan kertajati kabupaten majalengka
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Daeran Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Penyelenggaraan sistem elektronik pada
Pemerintah Daerah atau yang dikenar dengan
Femerintahan Daerah Berbasis Elektronik merupakan
bagran dari urusan komunikasi dan informatika yang
termasuk daram urusan wajib yang harus dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah d.an merupakan salah satu
upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
semakin elisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan
dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam
rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan;
PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; UUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 11 Tahun 2o008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28
Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Daeran Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
PP No. 51 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat
Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra
Propinsi Di Sumatera
PP No. 50 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat
Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Kabupaten,
Kota Besar Dan Kota Kecil Di Jawa
PP No. 49 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagaimana Urusan Pemerintah Pusat
Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra
Propinsi Di Jawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan pedomanpenggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan perubahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971;Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68
Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2012/NO.113, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Waer Kecamatan Banda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Waer telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 304/2006 tanggal 11 September 2007 tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Selamon, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Waer sebagai pemekaran dari Negeri Selamon. Pembentukan Negeri Administratif Waer, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat