Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksanaan Penanganan Bencana dan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa penanganan bencana yang ditimbulkan alam atau karena ulah
manusia dan masalah pengungsi harus dilakukan secara menyeluruh dan
terpadu mulai dari sebelum, pada saat dan setelah terjadi bencana yang
meliputi kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat
hingga pemulihan/rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penanganan
pengung~ dengan menekankan aspek penanganan bencana pada upaya
penanggulangan kedaruratan, yang memerlukan kecepatan dan
ketepatan bertindak; bahwa sesuai ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan
Bencana, perlu dibentuk Satuan Pelaksana Penanganan Bencana Kata
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikata tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi (SATLAK PBP) Kata Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Keppres No 3 Tahun 2001; Perpres No 83 Tahun 2005; Perpres No 8 Tahun 2008; Perpres No 21 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 46 Tahun 2008; Kepmendagri No 131 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, Satlak PBP, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2009.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 11 Tahun 2002 dicabut.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 52 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pemadam Kebakaran Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa datam rangka menunhang ketancaran pelaksanaan tugas Pernadam
Kebakaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Pedlndungan Masyarakat Kota
Banjartiani sehingga dapat berdaya guns dan berhasil guns secara maksirrial.
dipandang perlu adanya tugas pokok, fungsi dan tata kerja; bahwa untuk maksud huruf a konsideran Inl pedu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Banjarbaru.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor23 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Pemadam Kebakaran Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemadam Kebakaran; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Pemadam Kebakaran; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2009.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 51 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Unit
Pelaksana Teknis Balai Penyuluh Pertanian (BPP) pada Dinas Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan
berhasil guna secara maksimal, dipandang perlu adanya tugas pokok, fungsi
dan tata kerja; bahwa untuk maksud huruf a konsideran ini perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Banjarbaru
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluh Pertanian (BPP); Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluh Pertanian (BPP); Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2009.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 50 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru sehingga
dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal, dipandang perlu
adanya tugas pokok, fungsi dan tata kerja;bahwa untuk maksud huruf a konsideran ini perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Banjarbaru.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2009.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 46 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Lurah, Sekretaris, dan Kepala Seksi Pada Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, agar lebih berdayaguna
dan berhasil guna secara optimal, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas
Lurah, Sekretaris, dan Kepala Seksi pada Kelurahan di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Lurah, Sekretaris, Dan Kepala Seksi Pada Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi;Ketentuan Umum; Uaraian Tugas Lurah, Sekretaris , Dan Kepala Seksi Pada Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 45 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru agar lebih berdayaguna
dan berhasil guna secara optimal, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas
Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kecamatan di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbar yang berisi; Ketentuan Umum; Uaraian Tugas Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 44 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dan Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Mekanisme Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Susunan Organisas, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak telah diteetapkan dengan Peraturan Walikota N0. 26 Tahun 2006.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 32 Tahun 2004, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1975, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 4 Tahun 2009, Perda No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 1 Tahun 1983, Peraturan Bersama Mendagri dan Men-PU No. 5 Tahun 1984 dan No. 28/KPTS/1984, Permendagri No. 4 Tahun 1990, Permendagri No. 800.690-154 Tahun 1996, Permendagri No. 2 Tahun 2007, Keputusan Meneg Otda No. 8 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Dasar Pebentukan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Mekanisme Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
25 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 44 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, agar lebih berdaya
guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala
Dinas, Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 42 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahria r.talam ranglia meninghaban kelancaan petaisaman ragas Limas
Ponclapatan, Pence:Kw Xeuangan clan Asset Data)? Kota Sarkarbaru, agar kkbh
berdaya guns, dpandang perk' rnenetapkan thaw iugas Kabala Dings.
Seuetahs, Kepas Wang, Kabala Sub Babied clan Kepata Seksi pada Dina:
Pentlapaan.Pengdotaan Keuan9an dan Asset Daeah Koh Barearbat; bahyra berdasakiri pertintacgan sebagandna Ornalisud hind a di aas pelu
dietaplum dermal Pe:San Walkota.
Ungeng-Undang None 9 Tabun 1999; Undang-Undang Now 8 Tahun 1974; Unbang-Unuang Noma 10 Tahun 2004; UndancrUrkiang Nam 32 Tatum 2004; Unciang•Undang Non 33 TSiun 2004; Peraturan Pernenntah Nomcr 38 tabu' 20D; Peraturan Pernenntah Noma 9 Tabun 2003; Peraturan Pemonntan Nomor 41 Tahun 2037; Peraturan Mergen Dann Negen Noma 57 Talbot 2008; Peratwan Dave KOta Barearbau Nava 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ilareareau hkvnor 1I Tahun 2008.
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekrtaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjrabaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekrtaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjrabaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 41 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahara dam tangka rreringtallun Wart-arm peialicannan toga Dime
Ketenitian. Penamonan ran Tata Kiang Kota 9aniarteru. ago Wei bedinn
gem. dipandarN perk meneackan View Tugs Keg* Deas Se fait
Kepcia Baking. Kepaa Sub Sagan. dan Keg& Stitt paoa Ulnas Kaerseat.
Perineum den Taal Ruang Kota feandetent; banwa berdesan.an perembongan nebagamana dimakaud hunut a is alas pal°
atetapian (Waal Peacuran WalAcea;
UndartUndaig Wet 9 Tabun 1999; UndangUndeng Nomot 8 Talon 1974; Undarl-Undang Nana 10 Tabun 2004; Undangamaang Noma 32 Tabun 2004; linden-Unclad Noma 33 Taiwn 2004; Pena tan Penierirten Humor 38 Tahun 2007; Penatran Perrenrean Noma 9 Talbot 2003; Penned°fah Way 41 Tabun 2007; Peraturan Menton Dawn !Pic(n Nome 57 Tahun 2009; Permian Daerah Kota Saga-barn Norm 2 Tabun 7038; Peraaman Daerah Kota Bereaball Norm( 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Badan, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru yang berisi;Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Badan, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat